Advertisement

LSM KCBI DESAK BUPATI DAN DPRD. AGAR BEKUKAN IJIN INDOMARET UNTUK KELANGSUNGAN HIDUP PEDAGANG KECIL

Sumatera Utara/Dairi , Rajawali Sriwijaya – Ketua LSM KCBI Dairi insan Banurea menunjukkan keberpihakan dirinya dan lembaga terhadap rakyat kabupaten Dairi khususnya kepada pedagang tradisional dan pedagang kecil kecilan di rumah pedagang yang mana hal itu di jadikan warga sebagai usaha tambahan hariannya.

Selain dari tidak responya pihak Indomaret kabupaten Dairi terkhusus di jalan Ahmad Yani terkaid dengan permohonan masyarakat adat di kabupaten Dairi .

Juga dapat dinyatakan kehadiran Indomaret di Dairi hingga sudah mencapai titik penuh di kabupaten dan kecamatan di Dairi, yang dapat dinilai hal ini merugikan pedagang tradisional dan warung kecil di Dairi, dan berimbasnya tetep masyarakat kecil.

Di Duga kabupaten Dairi hanya sebatas lapak kerja bagi pihak Indomaret, dan sebatas tempat cari uang saja untuk kepentingan Indomaret, yang mana tidak pernah tampak untuk membuat, kepedulian terhadap warga,,, contoh Nyata ketidak pedulian terhadap permohonan.. warga adat budaya lokal.

Dengan sudah menjamurnya Indomaret di kabupaten Dair, yang berdampak pada putaran ekonomi masyarakat yakni menurunnya pengunjung untuk pembeli di pasar tradisional, berpotensi untuk melemahkan ekonomi pasar tradisional.

Ketua LSM KCBI meminta dengan tegas kepada Ketua DPRD Dairi beserta bawahannya, Dimana DPRD adalah pejabat yang di pilih oleh rakyat sudah semestinya untuk keberpihakannya terhadap warga serta memberikan perhatian terhadap pasar tradisional.

Juga dapat dinyatakan DPRD Dairi harus menunjukkan komitmennya atas kepercayaan rakyat, tidak hanya sebatas duduk di kursi empuk, dan membahas anggaran yang ada, Namun perlu diperhatian hal hal yang menggerus yang bersifat tradisional.

Ketua LSM KCBI Dairi (Insan Banurea) meminta agar Bupati Dairi beserta Dewan Perwakilan Rakyat agar berpedoman terhadap undang-undang yang mengatur tentang perlindungan pasar tradisional sebagai mana yang tertera dalam :

  • UU No.7 Tahun 2014 Tentang perdagangan, termasuk peradangan di pasar tradisional pasal 35 undang undang ini menyatakan pemerintah daerah wajib melindungi dan meningkatkan kemampuan pasar tradisional bersaing dengan pasar modern.
  • PP No.17 Tahun 2014 Tentang pasar tradisional dan perlindungan terhadap pasar tradisional dalam pasal 3 peraturan pemerintah wajib melindungi pasar tradisional untuk bersaing dengan pasar Modern.

Ketua LSM KCBI Dairi meminta dengan tegas kepada Bupati Dairi dan DPRD dari segera bekukan ijin Indomaret di Dairi bila tidak dapat untuk berkontribusi terhadap kepentingan budaya lokal dan dinilai Dengan hadirnya Indomaret di Dairi berpotensi untuk kepentingan PT. Indomaret itu saja. tegasnya ( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *