Advertisement

LSM KCBI Kab. Dairi Menilai Laporan Danjor Nababan ke Polda Sumut Upaya Bangun Opini dan Picu Perpecahan di Dairi

SUMUT Rajawali Sriwijaya– Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi, Hasbi Insan, menilai laporan yang dilayangkan oleh Danjor Nababan ke Polda Sumatera Utara sebagai bentuk upaya membangun opini pembenaran diri dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat Dairi.

Danjor Nababan, yang merupakan calon Bupati Dairi pada Pilkada lalu namun gagal meraih kemenangan, melaporkan mantan calon wakilnya, Azhar Bintang, ke Polda Sumut. Namun langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu dari permasalahan utang-piutang yang terjadi antara keduanya.

Menurut informasi yang dihimpun LSM KCBI, Danjor dan Azhar sebelumnya telah membuat kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dana sebesar Rp 3,8 miliar pada 28 November 2024. Dalam perjanjian yang disusun secara kekeluargaan itu, Danjor menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut pada 16 Maret 2025. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh pengacara Danjor serta sejumlah tokoh masyarakat dan saksi dari pihak Azhar Bintang.

Namun hingga kini, Danjor diduga belum menepati janji tersebut. Bahkan, laporan yang diajukan ke Polda Sumut disebut sebagai siasat untuk menghindari tanggung jawab hukum atas wanprestasi. Dalam laporan tersebut, Danjor menuduh Azhar melakukan pemaksaan dan ancaman terkait perjanjian utang-piutang.

Tudingan itu langsung dibantah oleh Azhar Bintang. Ia menegaskan bahwa perjanjian dilakukan secara sah, tanpa adanya unsur tekanan atau intimidasi. Dalam video dokumentasi saat perjanjian dibuat, Danjor sendiri terlihat menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana sesuai kesepakatan.

Potensi Sanksi Hukum

Dugaan pelanggaran terhadap perjanjian ini dapat menimbulkan sanksi hukum bagi Danjor. Jika terbukti melakukan wanprestasi, ia bisa dijerat Pasal 1233 hingga 1239 KUH Perdata tentang ingkar janji dalam perjanjian utang-piutang.

Selain itu, apabila laporan yang disampaikan Danjor kepada Polda Sumut terbukti mengandung informasi tidak benar atau bersifat fitnah, maka ia berpotensi dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Azhar Bintang Resmi Laporkan Balik ke Polres Dairi

Merasa difitnah dan dikhianati, Azhar Bintang secara resmi melaporkan Danjor Nababan ke Polres Dairi atas dugaan wanprestasi dan penyebaran informasi bohong. Ia berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian.

Azhar menegaskan bahwa tindakan Danjor tidak hanya mencederai kesepakatan hukum, tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat Dairi.

LSM KCBI menyebut bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti sikap tegas serta langkah hukum yang akan diambil aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan tersebut. ( tim )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *