
SUMSEL Muara Enim Rajawali Sriwijaya – Ali Sofyan ketua Rajawali Anti Korupsi Indonesia menyoroti Pemerintah Kabupaten Muara Enim tentang belum adanya penetapkan Retribusi
Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi PBG
Minimal Sebesar Rp452.895.786,93 dan Belum Menagih Retribusi Pengawasan
dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Sebesar Rp255.431.523,34
Pemkab Muara Enim pada tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Retribusi
sebesar Rp8.342.300.004,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar
Rp4.655.144.901,06 atau 55,80% dari anggaran.
Berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, dalam
rangka penyesuaian pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari
peraturan perundang-undangan yang lama terhadap yang baru serta bertujuan
mengatur hal-hal yang bersifat transisional, maka diatur antara lain ketentuan
peralihan yang menyatakan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
beserta peraturan pelaksanaannya di daerah yang disusun berdasarkan ketentuan
yang lama yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 beserta perubahannya masih tetap
berlaku sebagai dasar hukum pemungutan dengan diberikan jangka waktu paling
lama dua tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Satuan kerja yang ditunjuk dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi
adalah Dinas Kominfo melalui Bidang Penyelenggaraan E-Government dengan
besarnya tarif retribusi yang dipungut oleh Pemkab Muara Enim didasarkan pada
pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek
tata ruang, keamanan dan kepentingan umumHasil pemeriksaan atas dokumen pengelolaan Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2022 menunjukkan hal-hal berikut.
1) Dinas Kominfo tidak menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
atas tiga Menara Telekomunikasi
Hasil perbandingan data menara telekomunikasi di Kabupaten Muara Enim
yang tercantum dalam rincian SKRD dengan dokumen permohonan PBG atas
menara telekomunikasi, dan hasil perhitungan bersama dengan
Subkoordinator Infrastruktur TIK menunjukkan terdapat tiga menara
telekomunikasi yang belum diterbitkan SKRD sebesar Rp11.388.157,03
dengan rincian sebagai berikut.’ tutupnya.
( red )
Leave a Reply