Advertisement

DANA HIBAH KABUPATEN LAHAT SUMSEL JADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT

SUMSEL Rajawali Sriwijaya – Ali Sopyan pimpinan umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia. Miris melihat dana hibah di Pemkab lahat Sumsel diminta pihak tipikor agar tidak mandul dalam menyikapi adanya dugaan gerombolan koruptor yang melibas dana hibah . Pasalnya Pengelolaan Belanja Hibah pada Dua SKPD Tidak Tertib
Pemkab Lahat pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Hibah sebesar
Rp216.969.542.248,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp209.272.541.406,00 atau96,45% dari anggaran. Belanja hibah tersebut antara lain telah direalisasikan pada Dispora
dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) dengan rincian pada tabel berikut.Dalam LHP BPK Nomor 27.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023
tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan
terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK mengungkapkan pengelolaan
Belanja Hibah pada Pemkab Lahat belum sesuai ketentuan dengan rincian sebagai berikut.
a) Keterlambatan penyampaian laporan penggunaan hibah pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga; dan
b) Terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban belanja hibah Komite Nasional
Olahraga Indonesia (KONI) sebesar Rp95.103.450,00.
Atas kekurangan bukti pertanggungjawaban tersebut, KONI telah melakukan
penyetoran ke Kas Daerah pada saat penyusunan LHP.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan serta Dispora untuk lebih cermat dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan dana hibah dan menginstruksikan PPTK
Belanja Hibah meningkatkan pengawasan dan evaluasi atas laporan penggunaan hibah.
Atas temuan tersebut, rekomendasi atas penyampaian laporan hasil evaluasi dan
pengawasan penggunaan belanja hibah Tahun 2022 belum selesai ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan laporan penggunaan dana
hibah dari penerima hibah menunjukkan beberapa permasalahan berikut.

Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja
Modal pada Tiga SKPD Tidak Tepat
Pemkab Lahat pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa, Belanja
Hibah, dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp745.494.466.663,00,
Rp216.969.542.248,00, dan Rp1.164.843.031.374,00 dengan realisasi masing-masing
sebesar Rp645.613.816.353,02, Rp209.272.541.406,00, dan Rp1.110.490.579.102,25 atau
sebesar 86,60%, 96,45%, dan 95,33% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen realisasi Belanja Barang dan Jasa,
Belanja Hibah, dan Belanja Modal menunjukkan terdapat tiga SKPD yang menganggarkan
dan merealisasikan kegiatan TA 2023 secara tidak tepat, dengan rincian sebagai berikut.
a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas PUPR menganggarkan dan merealisasikan kegiatan Rehab Rumah Dinas Kejari
Kabupaten Lahat sebesar Rp150.000.000,00 pada Belanja Modal Gedung dan
Bangunan. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Hibah karena hasil pekerjaan dimaksudkan untuk diserahkan kepada instansi vertikal.
Selain itu, terdapat kegiatan Normalisasi Irigasi Ataran Desa Muara Danau Kecamatan
Tanjung Tebat sebesar Rp193.484.000,00 yang dianggarkan dan direalisasikan padabelanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan
dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa karena berupa kegiatan penggalian
sedimen aliran dan tidak terdapat pembangunan struktur bangunan hasil pekerjaan,
sehingga tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Aset Tetap dengan masa manfaat
tertentu yang telah ditetapkan.
b. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)
Dinas PRKPP menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Tanah berupa
kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an di Desa
Ulak Lebar Kecamatan Lahat sebesar Rp150.000.000,00 dan kegiatan pengadaan
tanah untuk Relokasi Korban Banjir Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai
sebesar Rp300.000.000,00. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan
direalisasikan sebagai Belanja Hibah karena pengadaan tanah tersebut ditujukan untuk
diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.
c. Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menganggarkan dan merealisasikan Belanja
Modal Gedung dan Bangunan untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana
olahraga pada lahan milik Pemerintah Desa dan Polisi Resort Kabupaten Lahat serta
akan diserahterimakan kepada pihak terkait sehingga seharusnya dianggarkan pada
Belanja Hibah. Rincian kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut disajikan pada
tabel berikutKondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab
II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, huruf D. Belanja Daerah pada:
1) Angka 2 yaitu Ketentuan Terkait Belanja Operasi:
a) Huruf b. Belanja Barang dan Jasa menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa
digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya
kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau
dijual kepada masyarakat/pihak lain.
b) Huruf e. Belanja Hibah menyatakan bahwa Belanja Hibah diberikan kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD,
dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib
dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2) Angka 3 yaitu Ketentuan Terkait Belanja Modal yang menyatakan bahwa Belanja
Modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka
pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria 1)
mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; 2) digunakan dalam KegiataPemerintahan Daerah; dan 3) batas minimal kapitalisasi aset. Selain kriteria juga
memuat kriteria lainnya yaitu 1) berwujud; 2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur
secara andal; 3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan 4)
diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji anggaran dan realisasi Belanja Modal
masing-masing sebesar Rp1.370.901.815,00 dan sebesar Rp1.360.754.000,00, kurang saji
anggaran dan realisasi Belanja Hibah masing-masing sebesar Rp1.177.417.815,00 dan
sebesar Rp1.167.270.000,00, serta kurang saji anggaran dan realisasi Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp193.484.000,00.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKPP dan Kepala
Dispora kurang cermat dalam menyusun RKA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lahat dhi. Kepala Dinas PUPR,
Kepala Dinas PRKPP dan Kepala Dispora menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR, Kepala Dinas PRKPP dan Kepala Dispora untuk mengevaluasi klasifikasi
penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah dalam RKA
SKPD masing-masing sesuai ketentuan., Tutup Ali Sofyan ( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *