Advertisement

PERKARA . DUGAAN PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PRABUMULIH TAHUN 2O22 MASIH BANYAK TERHUTANG

SUMSEL Prabumulih – Rajawali Anti korupsi Indonesia menyikapi hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.

  1. Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan;
  2. Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima
    SKPD Tidak Tepat;
  3. Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD Tidak Sesuai
    Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp200.484.300,00;
  4. Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku
    Cadang Sebesar Rp296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak
    Sesuai Kondisi Sebenarnya;
  5. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar
    Rp2.188.884.748,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya;Kekurangan Volume 61 Paket Pekerjaan Bangunan dan Jalan pada Dua SKPD Sebesar
    Rp4.625.395.108,41;
  6. Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran Tidak Tertib;

7.Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Wali Kota Prabumulih, antara lain agar memerintahkan:

  1. TAPD melakukan penyusunan KUA dan PPAS dengan memperhitungkan rencana
    kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja tahun selanjutnya sesuai dengan plafond
    dan prioritas anggaran yang tepat dan memedomani ketentuan terkait pergeseran dan
    perubahan APBD dan melakukan verifikasi atas usulan RKA-SKPD;
  2. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas
    Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala
    Dinas Sosial untuk lebih cermat mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja
    Barang dan Jasa dan Belanja Modal dalam RKA SKPD masing-masing sesuai dengan
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019;
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
    Perhubungan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna
    Anggaran untuk menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya
    memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanjaPERKARA . DUGAN PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PRABUMULIH TAHUN 2O22 MASI BANYAK TERHUTANG
    Rajawali Anti korupsi Indonesia menyikapi hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
  4. Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan;
  5. Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima
    SKPD Tidak Tepat;
  6. Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD Tidak Sesuai
    Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp200.484.300,00;
  7. Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku
    Cadang Sebesar Rp296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak
    Sesuai Kondisi Sebenarnya;
  8. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar
    Rp2.188.884.748,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya;Kekurangan Volume 61 Paket Pekerjaan Bangunan dan Jalan pada Dua SKPD Sebesar
    Rp4.625.395.108,41;
  9. Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran Tidak Tertib;

7.Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Wali Kota Prabumulih, antara lain agar memerintahkan:

  1. TAPD melakukan penyusunan KUA dan PPAS dengan memperhitungkan rencana
    kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja tahun selanjutnya sesuai dengan plafond
    dan prioritas anggaran yang tepat dan memedomani ketentuan terkait pergeseran dan
    perubahan APBD dan melakukan verifikasi atas usulan RKA-SKPD;
  2. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas
    Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala
    Dinas Sosial untuk lebih cermat mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja
    Barang dan Jasa dan Belanja Modal dalam RKA SKPD masing-masing sesuai dengan
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019;
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
    Perhubungan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna
    Anggaran untuk menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya
    memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja
    alat tulis kantor dan belanja cetak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp149.134.000,00;
  4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan Kepala Sub Bagian
    Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk melakukan verifikasi
    kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja
    BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang dan memproses kelebihan
    pembayaran sebesar Rp296.260.925,00;
  5. Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Pejabat
    Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas lebih cermat memverifikasi
    kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan
    dinas sesuai dengan ketentuan dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan
    pembayaran sebesar Rp572.946.939,00;
  6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
    Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk
    menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan lebih
    cermat mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak dan
    memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.679.554.131,33;
  7. Seluruh Kepala SKPD untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam hal penatausahaan
    transaksi kas, pengamanan fisik kas, dan pemberian uang panjar; dan
  8. Seluruh Kepala SKPD untuk menginstrusikan Pengurus Barang Pengguna melakukan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan
    alat tulis kantor dan belanja cetak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp149.134.000,00;
  9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan Kepala Sub Bagian
    Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk melakukan verifikasi
    kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja
    BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang dan memproses kelebihan
    pembayaran sebesar Rp296.260.925,00;
  10. Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Pejabat
    Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas lebih cermat memverifikasi
    kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan
    dinas sesuai dengan ketentuan dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan
    pembayaran sebesar Rp572.946.939,00;
  11. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
    Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk
    menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan lebih
    cermat mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak dan
    memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.679.554.131,33;
  12. Seluruh Kepala SKPD untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam hal penatausahaan
    transaksi kas, pengamanan fisik kas, dan pemberian uang panjar; dan
  13. Seluruh Kepala SKPD untuk menginstrusikan Pengurus Barang Pengguna melakukan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan.
    ( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *