
BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Soal keluhan warga yang merasa terganggu dan dirugikan atas pencemaran udara dari pabrik pembakaran/peleburan ban didesa klapanunggal kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat mendapat respon positif dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bogor.
Kasi penegakan hukum (Gakum) dinas lingkungan hidup kabupaten Bogor Uli Sinaga menyampaikan akan segera menyampaikan laporan tentang pencemaran udara yang disebabkan oleh PT Pembakaran Ban di Desa Klapanunggal kepada pimpinan.
“Laporan ini akan menjadi dasar untuk melakukan peninjauan terhadap PT Pembakaran Ban yang telah mencemarkan udara dan membuat warga desa resah”,ujarnya Senin 21 April 2025.
Menurutnya warga Desa Klapanunggal telah lama mengeluhkan pencemaran udara yang disebabkan oleh PT Pembakaran/peleburan ban bekas, Mereka merasa terganggu dengan bau menyengat dan asap hitam yang keluar dari pabrik tersebut.
Kami akan melakukan investigasi dan peninjauan ke lokasi PT, setelah mendapat arahan dari pimpinan, lalu akan segera menyampaikan laporan ini kepada pimpinan dan akan melakukan peninjauan terhadap PT Pembakaran Ban,” tegasnya

Lanjutnya pihaknya akan memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan lingkungan hidup dan tidak lagi mencemarkan udara.
“Peninjauan terhadap PT pembakaran ban akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami Pengawasan Lingkungan Hidup Bogor akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan lingkungan hidup dan tidak lagi mencemarkan udara”,jelasnya
Ditempat terpisah Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, S.STP,MM mengatakan bahwa soal pencemaran udara dari pabrik peleburan ban yang dimaksud pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bogor dan pasti akan turun kelokasi.
“Sudah kami sampaikan ke DLH, insya Allah nanti tim akan turun”, jawabnya singkat
Sementara YM (27) warga Desa Klapanunggal berharap langkah yang akan diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor serius sehingga bisa menghentikan pencemaran udara yang selama ini telah lama beroperasi dan bisa mengakibatkan penyakit isfa dan menganggu pernapasan masyarakat.
“Kami sangat berharap bahwa perusahaan tersebut dapat segera ditutup jika tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup, Kami tidak ingin lagi merasakan dampak pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan kami”, harapnya (red)
Leave a Reply