
LUBUK LINGGAU Rajawali Sriwijaya – Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan Pertokoan Belum Tertagih dan Belum
Seluruhnya Disetor ke Kas Daerah Sebesar Rp128.050.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penerimaan Retribusi Pasar Grosir dan
Pertokoan terdapat 30 ruko yang belum membayar Retribusi Pelayanan Pasar
Grosir dan Pertokoan tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut.Atas 30 ruko tersebut telah didukung dengan perjanjian sewa antara Disperindag
dengan penyewa. Selain itu, terdapat dua penyewa pada Ruko Yos Sudarso yang
belum didukung dengan perjanjian sewa dan belum membayar, yaitu:
a) WSA yang telah menempati ruko sejak perpindahan aset dari Kabupaten
Musi Rawas ke Kota Lubuk Linggau tahun 2019. Sejak saat itu, belum
pernah dilakukan pembayaran atas sewa ruko tersebut.
b) GC yang telah menempati ruko sejak tahun 2023, namun saat ini belum
membayar karena ruko tersebut sedang diperbaiki oleh penyewa sehingga
belum dilakukan perjanjian kerja sama sewa.
Hasil konfirmasi kepada penyewa yang belum membayar menunjukkan bahwa
terdapat penyewa yang telah membayar secara tunai kepada Disperindag melalui
Analis Pengawas Perdagangan, namun tidak tercatat pada laporan penerimaan.
Berdasarkan permintaan keterangan dengan Analis Pengawas Perdagangan
menyatakan terdapat tujuh penyewa telah membayar sewa ruko pada tahun 2023
sebesar Rp128.050.000,00 yang diterima secara tunai dan tidak disetor ke Kas
Daerah. Pembayaran tunai tersebut atas instruksi dari Kepala Disperindag yang
menjabat saat itu. Penerimaan tersebut tidak diserahkan kepada Bendahara
Penerimaan melainkan diserahkan kepada Kepala Disperindag, namun tidak ada
tanda terima.
Wawancara lebih lanjut dengan Kepala Disperindag yang menjabat pada saat itu,
menunjukkan bahwa penerimaan yang tidak disetor ke kas daerah tersebut
digunakan untuk pembayaran pengajuan SNI air minum kemasan bermerek Ay
milik mantan Wali Kota Lubuk Linggau dan biaya lainnya yang tidak
dianggarkan.
Atas kekurangan penerimaan Retribusi Sewa Ruko sebesar Rp128.050.000,00
tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas
Umum Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
padaPasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah
penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang
dikelola Pemerintah Kota dan khusus disediakan untuk pedagang;
2) Pasal 8 Ayat (1) terkait struktur dan besarnya tarif retribusi;
3) Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa retribusi dipungut dengan SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan; dan
4) Pasal 10 Ayat (2) menyatakan bahwa Dokumen lain yang dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu
langganan.
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah
pada:
1) Pasal 23 Ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan memiliki tugas
wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke RKUD, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya;
2) Pasal 136 Ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor
seluruh penerimaannya ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari; dan
3) Pasal 136 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap penerimaan harus didukung oleh
bukti yang lengkap dan sah atas setoran.
c. Perjanjanjian sewa menyewa antara Disperindag Kota Lubuk Linggau dengan
penyewa yang menyatakan:
1) Pasal 1 yang menyatakan bawah besaran sewa per tahun; dan
2) Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pihak Kedua wajib membayar retribusi harian
sebagai jasa pengelolaan kebersihan dan keamanan lingkungan Pasar.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kehilangan potensi penerimaan pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar
Rp1.775.311.400,00 yang terdiri dari:
1) Retribusi dikenakan lebih rendah dari tarif Perda sebesar Rp35.453.000,00;
2) Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Lapak sebesar Rp1.620.503.400,00; dan
3) Retribusi Pengelolaan Sampah Ruko sebesar Rp119.355.000,00,00.
b. Kekurangan penerimaan daerah atas Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan yang
belum membayar minimal sebesar Rp338.000.000,00; dan
c. Kurang saji Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan yang tidak disetor ke kas daerah
pada LRA sebesar Rp128.050.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Disperindag selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pemungutan Retribusi Pasar yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Kepala Bidang Sarana Disperindag dan Analis Pengawas Perdagangan tidak
memedomani ketentuan tentang pemungutan Retribusi Pasar; danKepala UPT dalam memungut Retribusi Pasar tidak sesuai dengan Peraturan Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat
dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan Kepala
Disperindag untuk:
a. Mengevaluasi besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Hamparan/
Pelataran serta menyesuaikan besaran tarif tersebut dalam Perda Retribusi Daerah;
dan
b. Memproses perjanjian sewa ruko dengan WSA dan GC serta menagih Retribusi
Pasar Grosir dan Pertokoan yang belum membayar sebesar Rp338.000.000,00 dan
menyetorkan ke kas daerah.
Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan Belanja Tahun 2023 sebesar
Rp1.092.577.968.466,00 dengan realisasi sebesar Rp950.238.615.139,35 atau
sebesar 86,97 % dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah menunjukkan hal-hal sebagai
berikut.
1) Penerbitan Surat Penyediaan Dana tidak sepenuhnya mempertimbangkan
ketersediaan dana di Kas Daerah
Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya
dana sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas
pelaksanaan APBD. BPKAD menerbitkan SPD berdasarkan pengajuan SPD dari
masing-masing SKPD melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
dengan mempertimbangkan DPA masing-masing SKPD dan ketersediaan dana
di Kas Daerah.
Hasil pengujian silang antara data penerbitan SPD dengan ketersediaan dana di
Kas Daerah melalui realisasi pendapatan menunjukkan bahwa Bidang
Perbendaharaan dalam menerbitkan SPD tidak memperhatikan ketersediaan dana
di Kas Daerah dari realisasi pendapatan dalam jumlah yang cukup sebesar
Rp80.578.167.215,65, dengan rincian sebagai berikut.di atas menunjukkan realisasi ketersediaan dana di Kas Daerah pada Tahun
2023 sebesar Rp1.035.197.176.441,25 (Rp1.007.824.047.612,25 +
Rp27.373.128.829,00). Sedangkan, nilai SPD yang diterbitkan sebesar
Rp1.115.775.343.656,90 sehingga penerbitan SPD melalui SIPD lebih besar dari
ketersediaan dana di Kas Daerah sebesar Rp80.578.167.215,65
(Rp1.115.775.343.656,90 – Rp1.035.197.176.441,25).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku
anggota TAPD menyatakan bahwa dasar penerbitan SPD adalah Rencana
Anggaran Kas (RAK). Sebagai bentuk pengendalian, penerbitan SPD haruberdasarkan RAK yang divalidasi oleh BUD dengan mempertimbangkan
ketersediaan kas di Rekening Kas Daerah, sumber dana serta belanja wajib
daerah. Penerbitan SPD pada bulan Januari 2023 lebih besar dari ketersediaan
dana karena mempertimbangkan Belanja Pegawai, Pengajuan SPD melalui SIPD
dapat mengubah anggaran kas ketika ada pergeseran anggaran.
2) Penggunaan dana Kas Daerah yang dibatasi penggunaannya sebesar
Rp14.350.291.219,00
Dana yang dibatasi penggunaannya (restricted cash) adalah dana yang telah
ditentukan penggunaannya atau tidak dapat digunakan secara bebas berdasarkan
ketentuan perundang-undangan atau suatu perikatan tertentu. Pada tahun 2023,
Pemkot Lubuk Linggau menerima dana yang dibatasi penggunaannya melalui
rekening Kas Daerah, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi
Umum (DAU) peruntukkan/Spesific Grant (SG), Dana Insentif Daerah (DID),
Dana Bagi Hasil (DBH), dan Bantuan Gubernur Sumatera Selatan.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran TA 2023 diketahui bahwa Sisa Lebih
Penggunaan Anggaran (SiLPA) Kota Lubuk Linggau sebesar
Rp7.406.370.827,07, ( red )
Leave a Reply