Advertisement

WARGA BESERTA AKTIVIS LINGKINGAN HIDUP GERUDUK PETERNAKAN AYAM BROILER ILEGAL DI SUBANG-JAWABARAT.

Subang Rajawali Sriwijaya 28/04/2025.
Aktivis Lingkungan Hidup “Amat gerak”bersama warga desak aparat untuk menutup aktivitas Peternakan Ayam broiler yang mengotori lingkungan serta diduga kuat tidak mengantongi ijin.

Banyaknya pengusaha peternakan ayam broiler yang berdiri di lima desa akhir ini menuai banyak protes dikalangan masyarakat sekitar,diantaranya Desa Bendungan, Margahayu, Cidadap, Mekarwangi, dan Desa Pangsor, hal ini disebabkan perijinan yang terus di berikan kepada para pengusaha untuk mendirikan bangunan untuk peternakan di area itu.
Dipaparkan oleh Amat Gerak seorang Aktivis Lingkungan Hidup “Sangat disayangkan pembagian zona yang menjadi kebijakan kurang tepat, seharusnya pemerintah menilai, bahwa area ini adalah area produktif seharusnya bukan di peruntukan zona ternak dan bangunan.

Namun kendati demikian Amat gerak mengatakan Selagi para pengusaha masih mematuhi peraturan itu masih bisa diterima oleh masyarakat,Namun ia menyebut,  kandang ayam milik HD pengusaha asal Bandung  yang berada di blok Tegal Salam Desa Bendungan,  yang sekarang dikelola oleh HK diduga  tidak mengantongi Izin, baik Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA)

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta SIPA itu seharusnya diperoleh sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan pada bangunan gedung, justru sepengatahuan saya, pengusaha kandang ayam tersebut ketika mendirikan bangunan  belum mengantongi Izin,” ucap Amat GeRAK sapaan akrab Amat Suhenda.

Amat GeRAK juga menegaskan SIPA sangat penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah jangka panjang. Dalam hal ini bilamana pihak perusahaan kandang ayam tersebut tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) mereka sudah melanggar  Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Serta melanggar Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,” tegasnya

Amat GeRAK juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum terutama kepada pihak Satpoldam Kabupaten Subang, untuk segera menutup kandang ayam tersebut, dalam orasinya.

“Kami meminta kepada Satpoldam dan Dinas terkait untuk segera menutup kandang ayam tersebut, kecuali pihak pengusaha kandang ayam dalam hal ini HD segera mengurus perizinannya, dan untuk sementara aktipitas di kandang ayam tolong di berhentikan dulu sebelum perizinan keluar,” tegas Amat GeRAK.

Untuk diketahui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga dan aktivis lingkungan hidup tersebut tidak berlangsung lama, dari hasil kesepakatan yang dimediasi oleh Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, S.H. pihak pengusaha kandang ayam mulai besok siap mengurus perizina dan hal tersebut  telah disepakati oleh para pihak. (Alvent Hd)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *