
SUMSEL Rajawali Sriwijaya – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terindikasi melakukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 32 pegawai pada 12 SKPD sebesar Rp479.818.845,00. Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pegawai yang telah mutasi keluar, meninggal dunia, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Pemeriksaan juga menemukan bahwa tidak terdapat mekanisme koordinasi yang efektif antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan SKPD dalam pengajuan gaji dan tunjangan. Hal ini berdampak pada kurangnya tanggung jawab dalam akurasi nilai pembayaran gaji dan tunjangan.
Atas temuan tersebut, telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp76.092.721,00, sehingga sisa nilai kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp403.726.124,00. Pemerintah Kabupaten OKU diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Permasalahan yang Ditemukan:
- Tidak terdapat mekanisme berupa pedoman umum atau SOP dalam penyampaian dokumen berkas usulan perubahan gaji dan tunjangan.
- Penyampaian dokumen berkas usulan perubahan gaji dan tunjangan sering terlambat.
- Tidak terdapat laporan dari SKPD terkait ataupun BKPSDM mengenai pegawai yang cerai, meninggal, dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Dampak:
- Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 32 pegawai pada 12 SKPD sebesar Rp479.818.845,00.
- Kurangnya tanggung jawab dalam akurasi nilai pembayaran gaji dan tunjangan.
Rekomendasi:
- Pemerintah Kabupaten OKU perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Perlu dilakukan perbaikan mekanisme pengajuan gaji dan tunjangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten OKU untuk memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik dan transparan. Evaluasi ini dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Pemerintah Kabupaten OKU juga perlu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pegawai dalam mengelola keuangan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada pegawai tentang pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan.
Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Kabupaten OKU dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
(red)
Leave a Reply