
Kab Bekasi Rajawali Sriwijaya – Rajawali Anti Korupsi Indonesia menyoroti pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh Bidang Bina Prestasi KONI Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa penggunaan dana hibah untuk tiga kegiatan telah melebihi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp6.861.250.000,00.
Penggunaan dana hibah yang melebihi RAB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 19 ayat (1) Perbup Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Selain itu, penggunaan dana hibah tersebut juga tidak sesuai dengan NPHD yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan KONI Kabupaten Bekasi.
Temuan ini menunjukkan bahwa Kepala Disbudpora selaku pemberi hibah tidak optimal dalam melakukan pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban belanja hibah KONI. Selain itu, Disbudpora belum memiliki Standar Operasional (SO) yang jelas untuk mengelola dana hibah.
Dampak:
- Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah belum dapat memitigasi risiko penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.
- Realisasi penggunaan dana hibah sebesar Rp8.407.037.485,00 berindikasi digunakan tidak sesuai peruntukkan yang disepakati dalam NPHD.
Rekomendasi:
- Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dana hibah.
- Disbudpora perlu memiliki Standar Operasional (SO) yang jelas untuk mengelola dana hibah.
- KONI Kabupaten Bekasi perlu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam mengelola dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan dana hibah di Kabupaten Bekasi untuk memastikan bahwa dana hibah dikelola dengan baik dan transparan. Evaluasi ini dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pengelolaan dana hibah dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Hal ini dapat dilakukan dengan mempublikasikan informasi tentang penggunaan dana hibah dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan dana hibah.
Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dana hibah dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
(red)
Leave a Reply