
KARAWANG Rajawali Sriwijaya – Pemeriksaan atas Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp114.823.649,00 atas pelaksanaan tiga paket pekerjaan jasa konsultansi. Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa tiga orang tenaga ahli tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi terkait, sehingga pembayaran biaya langsung personil kepada mereka tidak menunjukkan kontribusinya dalam pekerjaan tersebut.
Penyetoran ke RKUD sebesar Rp3.000.000,00 telah dilakukan, namun masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp114.823.649,00. Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan anggaran.
Temuan:
- Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp114.823.649,00
- Tiga orang tenaga ahli tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi terkait
- Pembayaran biaya langsung personil tidak menunjukkan kontribusinya dalam pekerjaan tersebut
Rekomendasi:
- Bupati Karawang perlu memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran yang belum disetor ke RKUD
- Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas belanja barang dan jasa untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran di masa depan.
Kelebihan pembayaran ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengendalian internal untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama di masa depan.
Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam mengelola anggaran dan melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan Bupati Karawang dapat memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan atas belanja barang dan jasa, sehingga dapat mencegah terjadinya kelebihan pembayaran di masa depan.
(red)
Leave a Reply