
BOGOR, Rajawali Sriwijaya- Polemik anggota DPRD kabupaten Bogor Junaidi Samsudin yang merupakan anggota Partai PPP masih aktif menjadi ketua RW didesa Limusnunggal kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat terus bergulir.
Pasalnya hingga kini jabatannya sebagai Ketua RW belum ada tindakan tegas baik dari Kepala Desa (Kades) maupun dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD kabupaten Bogor
Kasie Pemerintah Kecamatan Cileungsi Alib ditemui langsung wartawan menyampaikan bahwa berkaitan dengan permasalahan oknum anggota DPRD kabupaten Bogor yang merangkap jadi ketua RW didesa Limusnunggal sepakat dengan pernyataan Kabid DPMD itu tidak boleh dan melanggar peraturan.
“Soal anggota DPRD jabat Ketua RW yang merupakan anggota partai sepakat bahwa itu tidak boleh dan melanggar Permendagri dan peraturan desa”, ujarnya Selasa 29 April 2025
Menurutnya terkait sanksi untuk Ketua RW adalah kewenangan kepala Desa dan pihaknya hanya bisa menyarankan guna pembinaan
“Soal Sanksi itu kewenangan di Kepala desa kami selaku pembinaan di kecamatan Cileungsi hanya bisa menyarankan”, ucapnya
Untuk diketahui sebelumnya telah ditegaskan Kepala Bidang Pemerintahan DMPD Kabupaten Bogor Febriyanti bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 Tahun 2018 tentang kelembagaan Kemasyarakatan Desa/Kota dan juga Peraturan Desa No 3 Tahun 2019 pengurus RT dan RW dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
(red)
Leave a Reply