
BEKASI Rajawali Sriwijaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Pemerintah Kota Bekasi untuk menagih tunggakan kompensasi dan kontribusi sebesar Rp4.936.748.720,00 kepada beberapa perusahaan, yaitu PT ASDE, PT EMS, PT KP, PT ABB, dan PT MSA. Rekomendasi ini disampaikan setelah BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan aset lainnya-kemitraan dengan pihak ketiga di Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi diminta untuk menginstruksikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan penagihan atas tunggakan kompensasi dan kontribusi tersebut. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bekasi berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam menghadapi gugatan dari PT KAP untuk menghindari atau meminimalisasi dampak kerugian bagi Pemerintah Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK ini dengan segera dan efektif. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengurangi potensi kerugian negara.
Dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemerintah Kota Bekasi perlu memastikan bahwa proses penagihan tunggakan kompensasi dan kontribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga perlu meningkatkan koordinasi antar SKPD untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara efektif dan efisien.
Penagihan tunggakan kompensasi dan kontribusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan-perusahaan yang terkait untuk memenuhi kewajiban mereka kepada Pemerintah Kota Bekasi. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan membiayai pembangunan kota yang lebih baik.
Pemerintah Kota Bekasi perlu memprioritaskan penagihan tunggakan kompensasi dan kontribusi ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga perlu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah untuk memastikan bahwa aset daerah dikelola secara efektif dan efisien.
Dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemerintah Kota Bekasi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan membiayai pembangunan kota yang lebih baik. (red)
Leave a Reply