Advertisement

“Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Muara Enim Tidak Sesuai Ketentuan”

MUARA ENIM Rajawali Sriwijaya – Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 pada tahun 2023 dengan realisasi sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.

Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Muara Enim diatur dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 60 Tahun 2022. Namun, terdapat perbedaan antara peraturan tersebut dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kepala daerah dapat menambahkan pengaturan syarat kelengkapan pertanggungjawaban secara lumpsum dengan menyertakan dokumen pengeluaran riil yang sah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengendalian internal untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *