Advertisement

Pelayanan Kesehatan, Klinik DE Di Pertanyakan ?

Surabaya Rajawali Sriwijaya –
Buruknya pelayanan klinik harusnya menjadi kontrol Dinas Kesehatan masing masing daerah.

Seperti halnya Salah satu klinik berinisial DE  yang berlokasi di Daerah Manukan, Kota Surabaya. Diduga Nakes (tenaga kesehatan) bagian front office Klinik DE melakukan pelayanan yang kurang baik, sehingga menjadi sorotan para kontrol sosial, diantaranya forum wartawan Media Pena Aspirasi Rakyat (PARI).

Kejadian tersebut dialami oleh seseorang yang berinisial S yang mengantar A (suami S) warga kampung Manukan,  hendak berobat ke klinik DE yang terpampang jelas beroperasional 24 Jam

S memaparkan kronologi, “suatu klinik atau pelayanan kesehatan yang sudah pasang plang 24 jam itu seharusnya siap melayani masyarakat yang datang hendak berobat kapan aja dan tidak pandang waktu, walaupun disituasi dan kondisi tengah malam sekalipun, bukan malah pasien dijudesin karena nakes (tenaga kesehatan) tersebut sedang tidur, karena dibangunkan dengan raut muka yang tidak enak, selanjutnya nakes tersebut melakukan pelayanan dengan menggunakan bahasa yang kurang sopan untuk melayani masyarakat bukan malah menantang dengan mata melotot dan jutek”

“Memang, kami datang ke klinik DE untuk berobat diwaktu dini hari, namun pelayanan dari Front office nakes tersebut sedang tidur dan ketika dibangunkan diduga muka nakes tersebut jutek dan tidak menggunakan bahasa yang kurang sopan dan minim attitude” keluh istri dari si A kepada wartawan secara langsung, pada Minggu (18/5/2025).

“Harusnya nakes pelayanan Front office ini memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien bukan menjawab dengan menantang … opoo” tutupnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes No. 9 Tahun 2014”) Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Perusahaan dapat mendirikan klinik kecil, sebagaimana disebutkan dalam menyelenggarakan klinik, wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.(2) Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.(3)

Ijin operasional selalu berhubungan dengan palayanan masyarakat dan aktifitas sosial, jadi bila memang  belum memenuhi unsur sebagai pelayan sosial kepada masyarakat, pemerintah harus segera menindak hal hal yang demikian.

Terkait pemberitaan tersebut awak media akan segera mengklarifikasi dengan pihak pihak terkait.

(Imbran)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *