
BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Junaidi Samsudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini jadi wakil ketua 3 DPRD kabupaten Bogor Dilaporkan Ke Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.
Pasalnya oknum Junaidi Samsudin diduga melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) karena masih jadi Ketua Rukun Warga (RW) di desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat,
Ketua DPRD yang merupakan wakil rakyat seharusnya bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang ketaatan terhadap peraturan justru sebaliknya menabrak aturan.
Ketua Advokasi Hukum Dan Pendidikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD Jawa Barat Agus Sandi bahwa pihak telah melaporkan Junaidi Samsudin Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Bogor karena diduga melanggar kode etik dan melanggar Peraturan Menteri dalam Negeri soal LKD.
Kita sudah melaporkan Tanggal 24 April 2025 karena Ada potensi pelanggaran Kode Etik, Anggota DPRD tersebut diduga menggunakan jabatannya sebagai Ketua RW untuk kepentingan pribadi atau golongannya, dan juga diduga memanfaatkan wewenangnya sebagai Ketua RW untuk kepentingan kampanye politik serta mendapatkan keuntungan pribadi dari beberapa perusahaan dilingkungan soal pemanfaatan limbah perusahaan”, ujarnya Selasa 21 Mei 2025.
Menurutnya Wakil Ketua 3 DPRD seharusnya menjaga Kode Etik DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dengan memberikan edukasi atau contoh yang baik kepada masyarakat luas soal ketaatan terhadap peraturan pemerintah.
“Selain Kode Etik DPRD, Anggota DPRD yang juga Ketua RW juga harus mematuhi peraturan dan norma yang berlaku dalam lingkungan RT/RW dan aturan pemerintah bukan sebaliknya”, tegasnya
Selain itu kata Sandi Dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2019, juga disebutkan bahwa pengurus RT dan RW dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga kemasyarakatan”, ucapnya
Ditempat terpisah Adit Pendamping Badan Kehormatan Dewan (BKD) kabupaten Bogor dikonfirmasi soal perkembangan surat Kami 15 Mei 2025 menyampaikan bahwa tindak lanjut surat dalam proses
“Sedang dalam proses ya Pak”, katanya
Lanjutnya ia menjelaskan bahwa Anggota BKD dan Pimpinan DPRD sudah melakukan rapat dua kali membahas laporan tersebut dan akan diagendakan selanjutnya
“Pimpinan dan Anggota BKD sudah melaksanakan 2 (dua) kali rapat pembahasan terkait surat Bapak yang nanti akan di agendakan rapat selanjutnya, kemungkinan nanti BKD akan mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor atas surat tersebut”, tukasnya.(red)
Leave a Reply