
BEKASI Rajawali Sriwijaya- Kantor hukum Law Firm Imbran Bachtiar, Spd, SH melakukan somasi terhadap Maha Property terkait dugaan tindak pidana. Somasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua pihak.
Kantor hukum Law Firm Imbran Bachtiar melakukan somasi terhadap Maha Property karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Somasi ini berisi permintaan agar Maha Property mengambil tindakan tertentu untuk menyelesaikan sengketa.
Kantor hukum Law Firm Imbran Bachtiar dan Maha Property terlibat dalam kasus ini. Kantor hukum Law Firm Imbran Bachtiar sebagai pihak yang melakukan somasi dan Maha Property sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Senin 19/5/25 somasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menyelesaikan sengketa antara kedua pihak.
Somasi ini dilakukan karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Maha Property. Kantor hukum Law Firm Imbran Bachtiar melakukan somasi untuk meminta Maha Property mengambil tindakan tertentu untuk menyelesaikan sengketa. ujarnya,”
Maha Property diharapkan untuk merespons somasi ini dan mengambil tindakan yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa. Jika Maha Property tidak merespons atau tidak mengambil tindakan yang sesuai, maka kantor hukum Law Firm Imbran Bachtiar dapat melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut. (red)
Leave a Reply