
Karawang Rajawali Sriwijaya – Kepala desa Tanjung Bungin kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang Kini meringkuk dalam tahanan akibat penipuan Lahan pesawahan milik orang lain . Akibat tidak taudiri kekenyangan menjadi setan aku aku menerima uwang sewaan dari hasil pesawahan ahirnya di jebloskan kepenjara . Katanya Enjun orang sakti .kok masup kerangkeng pasalnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Kepolisian Polres Karawang ahirnya berhasil diciduk Polisi dari Mabes Polri pada Selasa dinihari pagi 19 Februari 2025 di Rest Area KM 19, Tol Jakarta Cikampek .
Menurut Arkan Cikwan S.H, Kuasa Hukum Korban penipuan lahan seluas 103 Hektar di Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. Sudah berusaha untuk musawarah agar tidak sampai ke ranah hukum. Tegas Arkan CIWAN SH
“Kades Enjun yang dikenal dengan sebutan lurah Jago dan Dukun sakti yang menjadi buronan (DPO) setelah kami laporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/001//IV/2025, cetus Arkan Cikwan kepada Temporatur.com, Rabu, 19/02/2025.
Ditambahkan oleh Narasumber yang enggan disebutkan kan namanya mengungkapkan bahwa tersangka Kades Enjun dan kelompoknya (mafia tanah -red) sering meresahkan masyarakat dengan modus gade dan jual beli yang ujungnya merugikan warga, ungkapnya
Arkan Cikwan sangat mengapresikinerja Kepolisian atas tindakan cepat sehingga dapat tertangkapnya Buronan mafia tanah di Karawang ini.Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Karawang dan Mabes Polri dalam menindak dan menangkap Buronan (DPO) Kades Tanjung Bungin Enjun Bin Kolasi yang sudah merugikan kliennya itu, pungkasnya.**
(Team V Pemburu Fakta Rajawali )
Leave a Reply