Advertisement

Junaidi Samsudin Terlapor, LSM Penjara Indonesia Desak BKD DPRD Kabupaten Bogor Tegas

BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Ketua DPC Kabupaten Bogor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Rivai Abdul Hamid soroti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Junaidi Samsudin yang saat ini jadi wakil ketua 3 DPRD kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat Ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Pasalnya Anggota DPRD kabupaten Bogor Junaidi Samsudin masih aktif menjabat sebagai Ketua RW Didesa Limusnunggal kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor dimana praktik tersebut bertentangan dengan tata kelola Pemerintah yang baik dan benar.

“Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat harus tegas dan berani menegakkan peraturan Pemerintah jangan sampai karena sama-sama dewan tidak berani menjatuhkan sanksi”, ujarnya Rabu 28 Mei 2025

Menurutnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Jelas menyatakan bahwa pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik dan ini telah dilanggar jadi tidak ada alasan BKD tidak menjatuhkan sanksi.

“Dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2019, juga disebutkan bahwa pengurus RT dan RW dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik”, katanya

lanjut Rivai sepatutnya sebagai anggota DPRD jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat nabrak aturan, dan lagi kenapa dia begitu ngotot gak mau melepaskan Jabatan RW ada apa ini

“Tujuannya jelas tidak boleh rangkap jabatan adalah untuk menjaga netralitas dan independensi pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga kemasyarakatan dalam hal ini kami LSM Penjara Minta BKD DPRD kabupaten Bogor obyektif dalam mengambil keputusan nantinya”, pintanya

Pihaknya juga berharap BKD DPRD kabupaten Bogor tidak ragu dalam menentukan keputusan agar keputusan tersebut bisa menjadi edukasi yang baik kepada masyarakat tentang ketaatan terhadap peraturan.

“Jangan ragu dan jangan masuk angin untuk mengambil keputusan jika memang salah katakan salah, dan keputusan ini bakal menjadi contoh yang positif soal ketegasan dan independensi BKD dimata masyarakat”, pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *