
Batu Bara Rajawali Sriwijaya- , – Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, angkat bicara terkait pemutusan aliran listrik yang dilakukan tim P2TL Pematang Siantar pada 6 Januari 2025 terhadap ruko milik Sudarsono di Desa Tanjung Kuba, Kecamatan Air Putih. Ia menilai tindakan tersebut janggal dan tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Pemutusan dilakukan oleh delapan petugas yang dikuasakan melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Indrapura. Mereka berdalih adanya baut longgar pada meteran listrik sebagai indikasi pelanggaran. Namun pihak pemilik ruko membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut tidak pernah menyentuh meteran.
“Kami tidak pernah membuka atau menyentuh meteran itu. Tidak masuk akal kalau kami yang melonggarkan baut,” ujar Bambang Sutrisno, anak pemilik ruko. Istri pemilik, Santi, juga menyatakan bahwa petugas tidak menunjukkan bukti atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Jelakan kepada wartawan

Laporan ke PLN Indrapura telah dilakukan berulang kali, namun pemilik ruko justru dibebani denda sebesar Rp7,3 juta. Bahkan, meteran ruko lain milik Bambang juga ikut diblokir meskipun tidak terkait kasus tersebut.
Agus Sitohang menilai tindakan ini mencederai kepercayaan publik. Apalagi beredar rekaman video yang menunjukkan oknum petugas sedang bermain judi slot di mobil dinas saat bertugas. “Jika petugas tidak patuh SOP dan menunjukkan perilaku tidak etis, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hasil pemeriksaan mereka?” tegasnya.
Beberapa kejanggalan yang disoroti:
- Tidak ada bukti sah atas dugaan pencurian arus.
- Pemeriksaan dilakukan tanpa transparansi dan etika.
- Petugas terciduk berjudi saat menjalankan tugas.
- Admin P2TL berinisial S.M diduga melakukan fitnah tanpa dasar.
- Tagihan listrik tetap berjalan meskipun meteran telah dicabut.
LSM KCBI mendesak PLN Indrapura dan manajemen P2TL Pematang Siantar untuk bertanggung jawab dan segera memberi klarifikasi terbuka kepada masyarakat. ( red )
Leave a Reply