Advertisement

DANA HIBA JADI SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK PEMKOT LUBUK LINGGAU

Lubuk Linggau Rajawali Sriwijaya – Pemberantasan korupsi di wilayah hukum Pemerintah Kota Lubuk Linggau terkesan tebang pilih pasalnya
Terdapat realisasi Belanja Hibah yang diberikan kepada penerima hibah
selama tiga tahun anggaran berturut-turut sebesar Rp9.290.358.000,00
Belanja Hibah Berupa Uang, Barang atau Jasa dapat dianggarkan dalam APBD
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja urusan pemerintah wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan.
Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lainnya,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau
badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib
dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan Belanja Hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga,
Sekretariat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menunjukkan terdapat
delapan organisasi/lembaga penerima hibah yang menerima hibah selama tiga tahun
berturut-turut mulai tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023. Rincian pada Lampiran
5.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor
21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau pada:Pasal 4 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit tidak terus menerus setiap
tahun anggaran, kecuali:
1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah
daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
dan/atau
2) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 13 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa daftar penerima hibah beserta besaran uang
atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan dengan Keputusan
Wali Kota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota
tentang penjabaran APBD; dan
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
c. Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam
NPHD yang ditandatangani oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan
penerima hibah;
d. Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyaluran/penyerahan hibah dari
pemerintah kota kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD;
dan
e. Pasal 20 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara
formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a) laporan penggunaan hibah;
b) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang
diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c) bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-
undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima
barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota paling lambat
tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain
sesuai peraturan perundang-undangan;
4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku
obyek pemeriksaan; dan
5) Ayat (5) yang menyatakan bahwa apabila terdapat sisa dana hibah wajib
dikembalikan ke kas daerah.Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Belanja Hibah Barang yang tidak ditetapkan dalam APBD dan pemberian hibah
sebesar Rp9.290.358.000,00 membebani APBD;
b. Lebih saji Belanja Hibah sebesar Rp33.290.000,00;
c. Kelebihan pembayaran Belanja Hibah kepada KORMI sebesar Rp15.200.000,00;
dan
d. Risiko penyalahgunaan dana hibah atas laporan yang terlambat dan belum
disampaikan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD belum secara tegas mengatur
waktu penetapan NPHD;
b. Kepala Dinas PUPR dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang untuk
dihibahkan tidak:
1) memedomani ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa; dan
2) menyampaikan daftar usulan penerima hibah barang untuk ditetapkan dengan SK
Wali Kota.
c. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pertanian, Kepala
Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyampaian pertangungjawaban
Belanja Hibah; dan
d. Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak memverifikasi dokumen
pertanggungjawaban hibah yang diterimanya.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat
dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar:
a. Merevisi Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
b. Memerintahkan:
1) Kepala Dinas PUPR menyampaikan daftar usulan penerima hibah untuk
ditetapkan dalam SK Wali Kota;
2) Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik untuk lebih selektif dalam pemberian Belanja
Hibah;
3) Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pertanian, Kepala
Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaaserta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menginstruksikan kepada
penerima hibah untuk menyampaikan pertangungjawaban Belanja Hibah; dan
4) Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga selaku Pengguna Anggaran untuk
memproses kelebihan pembayaran dana hibah sebesar Rp15.200.000,00 pada
KORMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *