
Prabumulih Rajawali Sriwijaya –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan persediaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak melakukan pencatatan yang lengkap atas mutasi persediaan, serta tidak mengelola persediaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK juga menemukan bahwa terdapat persediaan yang belum tercatat pada saldo Persediaan per 31 Desember 2022, serta pengelolaan persediaan yang tidak dilakukan oleh Pengurus Barang Pengguna pada beberapa SKPD. Hal ini mengakibatkan meningkatnya risiko penyalahgunaan barang persediaan.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Prabumulih memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD untuk meningkatkan pengawasan kegiatan penatausahaan barang persediaan, serta memerintahkan Pengurus Barang Pengguna untuk lebih cermat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar BPKAD melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi Pengurus Barang Pengguna terkait pengelolaan persediaan.
Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti temuan BPK dan memperbaiki sistem pengelolaan persediaan di Pemkot Prabumulih. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan persediaan dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Peningkatan kompetensi Pengurus Barang Pengguna juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan persediaan di Pemkot Prabumulih. Dengan demikian, risiko penyalahgunaan barang persediaan dapat diminimalkan dan pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik.
Dalam jangka panjang, perbaikan sistem pengelolaan persediaan di Pemkot Prabumulih diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(red)
Leave a Reply