
BEKASI, Rajawali Sriwijaya –
Kuasa hukum korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan Maha Property apartemen Cibubur village, mengirimkan somasi kedua kepada pihak terduga.
Kantor kuasa hukum yang beralamat di wilayah kabupaten Bekasi .
Somasi kedua ini dikirimkan setelah somasi pertama tidak mendapat respons yang memadai.
Kuasa hukum korban Imbran Bachtiar SH, melakukan somasi kedua karena merasa bahwa pihak terduga tidak serius dalam menanggapi kasus dugaan penipuan ini dan belum memberikan kompensasi yang adil kepada korban.
Kuasa hukum korban Imbran Bachtiar SH menuntut pihak terduga untuk segera memberikan kompensasi yang adil dan meminta kejelasan terkait kasus dugaan penipuan ini. Jika tidak, kuasa hukum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ucapnya.
Kuasa hukum korban berharap bahwa somasi kedua ini dapat membuat pihak terduga lebih serius dalam menanggapi kasus ini dan memberikan solusi yang adil bagi korban. Mereka juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih transparan dan profesional dalam berbisnis,’tegasnya.”
Pihak Maha Property belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi kedua ini. Namun, kuasa hukum korban berharap bahwa mereka akan segera memberikan respons yang memadai dan menyelesaikan kasus ini dengan cara yang adil,’ ucap Imbran Bachtiar SH.
Jika kasus ini tidak dapat diselesaikan secara damai, kuasa hukum korban siap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi. Mereka yakin bahwa dengan langkah-langkah yang diambil, keadilan bagi korban dapat tercapai.Tutupnya”(red )
Leave a Reply