
Sumsel Rajawali Sriwijaya — Skandal korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali mencuat ke publik. Dua orang terdakwa, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, resmi didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemberian suap senilai total Rp 3,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Kamis (12/6/2025), Jaksa KPK Rakhmat Irwan membeberkan bahwa suap tersebut diberikan kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029, yaitu Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Uang suap tersebut disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, sebagai perantara.
Jaksa menjelaskan, M Fauzi alias Pablo didakwa menyuap anggota dewan tersebut bersama rekannya Ahmat Thoha alias Anang, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp 2,2 miliar. Sementara itu, Ahmad Sugeng Santoso disebut memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar, dibantu oleh Mendra SB alias Kidal, Direktur CV MDR Corporation.
Paket proyek yang didapat Fauzi dan Sugeng diduga merupakan kompensasi dana aspirasi DPRD OKU yang sudah disetujui dalam APBD 2025. Uang suap diduga diberikan agar proyek-proyek dari dana aspirasi tersebut mulus didapatkan kedua terdakwa.
Skandal suap ini semakin memperburuk citra pemerintah daerah OKU di mata publik. KPK pun menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif, demi membersihkan praktik korupsi di sektor proyek pembangunan daerah.
(red)
Leave a Reply