Advertisement

DANA HIBAH KAB. LAHAT SUMSEL JADI SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK

SUMSEL Rajawali Sriwijaya – Menyikapi dana hibah kabupaten lahat sarat dengan penyimpangan . Yang menimbulkan kerugian uwang negara menjadi santapan gerombolan pejabat Rampok pasalnya
Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja
Modal pada Tiga SKPD Tidak Tepat
Pemkab Lahat pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp745.494.466.663,
Rp216.969.542.248,00, dan Rp1.164.843.031.374,00 dengan realisasi masing- masing
sebesar Rp645.613.816.353,02, Rp209.272.541.406,00, dan Rp1.110.490.579.102,25 atau
sebesar 86,60%, 96,45%, dan 95,33% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen realisasi Belanja Barang dan Jasa,
Belanja Hibah, dan Belanja Modal menunjukkan terdapat tiga SKPD yang menganggarkan
dan merealisasikan kegiatan TA 2023 secara tidak tepat, dengan rincian sebagai berikut.

a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas PUPR menganggarkan dan merealisasikan kegiatan Rehab Rumah Dinas Kejari
Kabupaten Lahat sebesar Rp150.000.000,00 pada Belanja Modal Gedung dan
Bangunan. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Hibah karena hasil pekerjaan dimaksudkan untuk diserahkan kepada instansi vertikal. Selain itu, terdapat kegiatan Normalisasi Irigasi Ataran Desa Muara Danau Kecamatan
Tanjung Tebat sebesar Rp193.484.000,00 yang dianggarkan dan direalisasikan padabelanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan
dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa karena berupa kegiatan penggalian
sedimen aliran dan tidak terdapat pembangunan struktur bangunan hasil pekerjaan,
sehingga tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Aset Tetap dengan masa manfaat
tertentu yang telah ditetapkan.

b. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)
Dinas PRKPP menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Tanah berupa
kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an di Desa
Ulak Lebar Kecamatan Lahat sebesar Rp150.000.000,00 dan kegiatan pengadaan
tanah untuk Relokasi Korban Banjir Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai
sebesar Rp300.000.000,00. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan
direalisasikan sebagai Belanja Hibah karena pengadaan tanah tersebut ditujukan untuk
diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.

c. Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menganggarkan dan merealisasikan Belanja
Modal Gedung dan Bangunan untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana
olahraga pada lahan milik Pemerintah Desa dan Polisi Resort Kabupaten Lahat serta
akan diserahterimakan kepada pihak terkait sehingga seharusnya dianggarkan pada
Belanja Hibah. Rincian kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut disajikan pada
tabel berikut.
Tabel 2. Kegiatan (tim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *