Advertisement

Kegiatan Workshop Disdik Tanggamus Dinilai Langgar Juknis BOS.

Tanggamus Rajawali Sriwijaya– Penyelenggaraan kegiatan workshop peningkatan kompetensi guru Sekolah Dasar (SD) Kurikulum Merdeka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus menyalahi dan melanggar petunjuk tekhnis (Juknis) penggunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS), yaitu terkait item item tentang larangan penggunaan dana BOS.

Menurut aktivis Forum Gerakan Rakyat (Gerak) Kabupaten Tanggamus Moribana penyelenggaraan kegiatan setingkat Workshop peningkatan kompetensi guru SD tersebut yang ternyata seluruh pelaksananya pegawai Disdik. Sehingga tidak dapat menggunakan dana BOS sebagai pembiayaan kegiatan karena akan berbenturan dengan Juknis BOS terkait adanya beberapa item larangan.

“Tidak bisa dana BOS dipakai untuk kegiatan Dinas yang pelaksananya adalah pegawai pegawai dilingkup Dinas itu sendiri. Hal ini juga melanggar undang undang keterbukaan informasi publik, apalagi dari konsumsi, peserta sampai pemateri dari pengawas sekolah, dibiayai dana BOS,” katanya, Kamis (19/6/2025).

Dari penelusuran humas media Pemuda Pancasila Tanggamus Diketahui Disdik Tanggamus menyelenggarakan workshop peningkatan kompetensi guru SD kelas 3 dan 6. Tentang pemahaman Kurikulum Merdeka serentak untuk SD negeri dan swasta se Tanggamus yang menurut data berjumlah 461 Sekolahan, dimulai dari 11, 12 dan 13 Juni 2025 lalu.

Sementara itu saat di konfirmasi permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanggamus Rahman Husin mengatakan, kalau memang ada yang menyalahi aturan dalam penyelenggaraan workshop tersebut silahkan melaporkannya kepada inspektorat Tanggamus untuk diperiksa.

“Tidak ada yang salah atau melanggar Juknis BOS, ada persentase penggunaan dana BOS untuk kegiatan seperti wodkshop ini. Akan tetapi jikalau memang ada pelanggaran ya silahkan dilaporkan ke inspektorat untuk di periksa, Saya baru menjabat pelaksana tugas Kadisdik, jadi program kegiatan ini sudah ada sebelumnya,” kata Rahman Husin.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) yang berwenang melaksanakan kegiatan workshop peningkatan kompetensi guru SD kelas 3 dan 6 tentang pemahaman Kurikulum Merdeka tersebut belum bisa memberikan keterangan karena sedang dinas luar.(TPP).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *