
Rajawali Sriwijaya. Sumsel : Polres Penukal Abab Lematang Ilir libas pj kades karang tanding kec.Panukal Utara. Rampok Uwang negara Rp 860 juta berujung masuk penjara. Team V Pemburu Fakta Rajawali Sumsel yg dipimpin langsung Ali Sopyan . dengan tegas mengatakan Jajaran polres kab. Pali layak di jadikan contoh suritoladan pasalnya pihak polres Pali tidak pandang bulu dalam menyikapi kasus tindak pidana korupsi. Bravo polres Pali. Rugikan Negara Rp 860 Juta, Mantan Pj Kades Karang Tanding Masuk Bui Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil melibas pj kades karang karang tanding Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021,tepatnya periode Bulan April sampai bulan Desember Tahun Anggaran 2021 yang lalu. Pasalnya Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polres PALI pada Jumat,(20/6), dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial AR, menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding sejak April hingga Desember 2021. Selama masa jabatannya, Arisman diketahui telah mencairkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp999 juta serta Alokasi Dana Desa sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Hasil penyelidikan, tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dicairkan, bahkan sejumlah kegiatan bersifat fiktif dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen,”ungkap Kapolres AKBP Yunar saat press release di halaman depan Mako Polres PALI.
Beberapa proyek yang disebut fiktif dan tidak tuntas di antaranya adalah pembangunan gedung PAUD serta renovasi kantor desa yang tidak sesuai dengan rencana anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp860 juta.Yang lebih mengejutkan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ,termasuk membayar hutang. “Pengakuan tersangka menyebutkan dana desa yang dicairkan digunakan untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan pribadi lainnya. Hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,”tegas Kapolres. Team V Pemburu Fakta Rajawali Bravo Kapolres Pali.
Ditambahkan Kanit Tipikor Polres PALI IPTU Dayen,S.H.,M.H untuk perbuatannya,AR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran,terutama yang merugikan keuangan negara dan rakyat di tingkat desa.Tidak ada toleransi terhadap korupsi,”(red)
Leave a Reply