Advertisement

Camat Pemulutan Selatan Tidak Mengutamakan Etika Saat di Konfirmasi Plat Mobilnya Dinas dan Membentak Awak Media dan Membelokir WA

Sumsel Media Rajawali Sriwijaya
Tim Pemburu Fakta tindak pidana korupsi
Minggu 22 juni 2025

  • Camat Pemulutan Selatan Tidak Mengutamakan Etika Saat di Konfirmasi Plat Mobilnya Dinas dan Membentak Awak Media dan Membelokir WASuatu perlakuan yang tak etis saat awak media ingin mendapatkan konfirmasi kepada Camat pemulutan selatan kabupaten Ogan Ilir mengenai suatu perbuatan yang melawan hukum yang telah mengganti Plat Merah Nomor Polisi mobil dinas menjadi Plat Putih mobil pribadi yang menjadi bahan perbincangan. Saat ingin dimintai kejelasan awak media Camat langsung membentak mengenyampingkan etika.

Diketahui Camat Pemulutan Selatan bernama Robinhud ini sudah mengganti plat mobil dinas warna merah menjadi warna putih umum Mobil Dinas yang dikendarai oleh oknum camat dengan plat dinas BG 9097 TZ Disulap menjadi BG 9097 TF, Kamis (19/6/2025).

Namun sontak mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak, karena camat tersebut menyulap mobil dinas menjadi mobil pribadi. Untuk itu awak media ingin mendapatkan kejelasan dari Camat dan, tidak terima dengan berdalih.

“Kenapa sama pelat mobil,mobil itu saya pakai kondangan di hari Minggu jadi tidak enak kalu memakai pelat merah dan kenapa harus saya jadi konsumsi publik sedangkan banyak oknum oknum pejabat di Ogan Ilir ini mengganti plat merah kendaraan dinas menjadi plat putih umum milik pribadi,” Bebernya.

Sedangkan pergantian plat nomor harus melalui kesepakatan dari kedinasan bahkan harus ada juga ijin yang legal.

Tapi camat pemulutan selatan tidak bisa memberikan surat keterangan kalau plat mobil bisa di ruba dengan alasan suratnya ada di ruma.

Sedangkan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 280: Meskipun pasal ini lebih umum terkait dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, mengganti plat nomor tanpa izin juga dapat dianggap sebagai pelanggaran. *KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):Pasal 263: Terkait dengan pemalsuan dokumen, yang bisa berlaku jika penggantian plat nomor dilakukan dengan cara ilegal atau untuk tujuan penipuan.

Apakah seorang pejabat publik patut melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas-jelas perbuatan yang dilakukan tersebut diketahui oleh masyarakat banyak.

Jurnalis: Suparman rdsuparman@gmail.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *