
BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Sebanyak 10 orang jamaah asal Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, mengeluhkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan Azzam Tour & Travel Umroh dan Haji Khusus, beralamat di Jalan Marzuki, Kampung Bubulak, RT 002/003, Desa Bojong Kulur kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat
Para korban mengaku telah melakukan pembayaran lunas secara mencicil dengan tarif bervariasi, bahkan tertinggi mencapai Rp450 juta untuk dua orang jamaah. Total kerugian dari 10 korban saat ini ditaksir mencapai Rp1,3 miliar, dan kuat dugaan jumlah korban sebenarnya lebih banyak dari yang telah terdata.
“Kami dijanjikan keberangkatan haji pada musim haji tahun 2025, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak travel justru menerbitkan visa kerja (visa work/amil), bukan visa haji resmi”, ujar Inisial BM (38) jamaah yang merasa ditipu
Menurutnya hal ini terungkap saat proses pengecekan oleh agen penyedia visa yang menemukan bahwa visa tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan ibadah haji.
Lebih lanjut, kata dia dari hasil penelusuran para jamaah mengindikasikan bahwa Azzam Tour & Travel tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka juga diketahui baru pertama kali memberangkatkan jamaah haji, sementara sebelumnya hanya melayani keberangkatan umroh.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 121, disebutkan bahwa: “Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah haji khusus, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.”tegasnya
BM menyampaikan bahwa seluruh jamaah meminta uang yang telah disetor selama ini segera dikembalikan. Mereka menyatakan ikhlas tidak jadi berangkat jika dipaksakan pun berangkat khawatir terjadi masalah hukum atau imigrasi di Tanah Suci.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak Azzam Tour & Travel untuk mengembalikan uang jamaah, para korban berencana membuat laporan resmi ke pihak kepolisian”, tutupnya.
Menanggapi keluhan dari sejumlah jamaah asal Desa Bojong Kulur kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat terkait kegagalan keberangkatan ibadah haji, Nurcahya, selaku pemilik Azzam Tour & Travel Umroh & Haji Khusus, memberikan klarifikasi. Nurcahya membantah tudingan telah menipu para jamaah. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan.
“Kalau saya berniat menipu, saya pasti sudah kabur. Saya masih ada di sini dan siap bertanggung jawab,” ujarnya Selasa 17 Juni 2025
Menurutnya, dana yang telah dibayarkan oleh jamaah sebagian besar telah digunakan untuk berbagai keperluan proses pemberangkatan, seperti pengurusan dokumen dan perlengkapan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kebijaksanaan para jamaah agar tidak menuntut pengembalian dana secara penuh, karena saat ini pihaknya tengah berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan dana yang ada.
Nurcahya juga mengakui bahwa sebelum masa pemberangkatan, ia telah menawarkan alternatif visa kepada jamaah, yakni visa Amil dan visa kerja (work visa), dengan menegaskan bahwa visa tersebut dapat digunakan untuk berhaji dengan biaya tambahan. Namun, menjelang keberangkatan, banyak jamaah yang kemudian membatalkan keberangkatan tersebut.
Ia tidak menampik bahwa visa yang ditawarkan bukanlah visa haji resmi. Bahkan, menurutnya, saat ini visa khusus haji pun sangat ketat karena adanya kebijakan dan larangan terbaru dari pemerintah Arab Saudi, termasuk penolakan terhadap visa Purodja.
Terkait legalitas usaha, Nurcahya mengakui bahwa Azzam Tour & Travel masih menginduk kepada perusahaan lain dan belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Ia mengakui kekeliruan ini dan menyampaikan permohonan maaf.
Saat ini, ia menyatakan sedang berusaha mencari pinjaman dana dari berbagai pihak untuk mengembalikan uang jamaah paling lambat tanggal 21 Juni 2025, sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama para korban. Namun hingga kini, belum ada kepastian dari mana sumber dana tersebut akan diperoleh.
Nurcahya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa perlu menempuh jalur hukum.
“Saya punya iktikad baik dan tidak lari dari tanggung jawab. Mohon beri saya waktu untuk menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(F)
Leave a Reply