Advertisement

Peredaran Rokok Ilegal Yang Diduga Sudah Menjamur Di Kecamatan Cileungsi PP Perkumpulan LSM KCBI Segera Melakukan Penyikapan

Kabupaten Bogor Rajawali Sriwijaya –
Rokok-rokok Ilegal sudah menjamur dijual bebas di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Keberadaan rokok dengan harga jauh di bawah pasaran dari harga Normal/Standart ini menuai tanggapan miring serta mengundang sorotan tajam dari berbagai lembaga kontrol sosial diantaranya, LSM dan Media, menyoroti keabsahan pita cukai rokok dan lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa rokok murah dari berbagai merek sangat mudah ditemui di pedagang eceran dipinggir jalan seperti yang berada di Jalan raya Cileungsi Jonggol Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi, salah satu pedagang eceran dipinggir jalan mengatakan “Ada apa pak? Dan mengapa? Yang seakan akan menunjukkan pedagang eceran merasa kebal hukum yang di duga dibekingi oknum, yang dapat membeli hukum”.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP Perkumpulan LSM KCBI) Joel Barus. Sbl Ketika dikonfirmasi mengenai maraknya rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor mengatakan, Aparat Penegak Hukum APH jangan tutup mata terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamtan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Diduga pita cukai rokok tersebut di dipasang asal asalan dikemasan sedangkan diduga rokok tersebut tidak resmi alias ilegal.
Lanjut Joel Barus. Sbl mengatakan terlihat dari kemasan rokok-rokok murah ini tampak bercukai, dan maraknya rokok ilegal ini tidak lepas dari kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).
“Kalau memang ini ilegal, kenapa bisa dijual bebas dan tidak ditindak”?
Oleh karena itu, kami menduga ada kongkalikong, ujarnya.

Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP Perkumpulan LSM KCBI) akan menindaklanjuti peredaran rokok ilegal.

Sedangkan kata Joel Barus. Sbl “Itu sudah jelas melanggar dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dipasang pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, praktik memanipulasi isi dan keterangan pada pita cukai juga melanggar Pasal 55 UU Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pemalsuan atau penggunaan cukai yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan seperti ini juga berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai dan membahayakan konsumen karena tidak jelasnya standar produksi.
APH harus bertindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya, ucapnya.”

Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, namun juga berdampak pada kesehatan masyarakat yang tidak mendapat jaminan standar keamanan dari produk-produk ilegal,” tutup Joel Barus. Sbl.( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *