
LABUHANBATU, Rajawali Sriwijaya –
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia diminta untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, yang diduga terlibat kongkalikong dengan mafia tanah dalam perkara perdata terkait kepemilikan lahan di Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Perkara dengan nomor 129/Pdt.G/2024/PN RAP ini menjadi sorotan publik setelah putusan pengadilan dianggap tidak adil oleh pihak penggugat, yakni Jurtini Siregar (66), seorang janda yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah seluas 2 hektare berdasarkan segel asli tahun 1982.
Jurtini menyebutkan bahwa lahan warisan orang tuanya tersebut diduga telah dirampas oleh sembilan pihak tergugat, termasuk empat perusahaan besar, salah satunya perusahaan showroom mobil Hino. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat berhak atas kepemilikan lahan yang telah bersertifikat sejak 1995.
Namun, pihak penggugat menilai putusan tersebut janggal dan tidak mempertimbangkan bukti otentik serta kesaksian saksi yang diajukan di persidangan.
“Kami menilai putusan hakim sangat janggal dan menyalahi hukum. Ini menguatkan dugaan adanya mafia tanah dan mafia hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat,” ujar Jurtini saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
Jurtini menegaskan bahwa segel tanah milik orang tuanya tidak pernah dialihkan atau diperjualbelikan. Ia juga menduga bahwa segel tahun 1990 yang diajukan tergugat sebagai bukti mengandung tanda tangan palsu.
“Hakim mengabaikan fakta bahwa kami tidak pernah menandatangani surat jual beli. Tanah itu murni warisan orang tua kami,” tegasnya.
Dalam persidangan, Jurtini telah menyerahkan sejumlah bukti kuat, antara lain:
Segel asli tahun 1982 yang belum pernah dialihkan,
Surat keterangan waris dari pihak desa dan kecamatan,
Pernyataan resmi dari kepala desa dan camat yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Ramali Siregar kepada anak-anaknya,
Dua orang saksi fakta yang memperkuat klaim kepemilikan.
Namun, semua bukti tersebut diduga diabaikan oleh majelis hakim dalam amar putusan.
“Kami sudah ajukan semua bukti yang sah, bahkan disaksikan pejabat desa. Tapi entah mengapa hakim tetap memenangkan pihak tergugat,” tambah Jurtini.
Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding ke Pengadilan Tinggi Labuhanbatu.
“Perjuangan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tapi untuk masyarakat kecil yang sering menjadi korban ketidakadilan hukum. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Leave a Reply