Advertisement

LSM KCBI Akan Laporkan Kepala Desa Selawangi ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Surat Keterangan Palsu

Jakarta,9/7/25
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Selawangi, JAZ, S.H., ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penerbitan surat keterangan palsu yang merugikan warga bernama TM.

Menurut keterangan resmi dari LSM KCBI, surat keterangan yang diduga palsu tersebut diterbitkan oleh JAZ dan digunakan dalam proses administratif yang menyangkut status hukum atas suatu objek atau aset. LSM KCBI menilai tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan hak-hak sipil warga.

“LSM KCBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan penerbitan surat keterangan palsu oleh oknum kepala desa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Ketua Umum (Joel Barus. S) KCBI dalam pernyataan persnya, Selasa tanggal 9/7/2025.

Rencananya, laporan akan segera dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam waktu dekat. LSM KCBI juga menyertakan bukti dan keterangan dari pihak Tetty Magdalena guna mendukung proses penyelidikan.

Sampai dengan rilis ini disampaikan, pihak Kepala Desa Selawangi, JAZ, S.H., belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait rencana pelaporan tersebut, dan saat awak media konfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa bungkam

LSM KCBI menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bentuk dukungan terhadap perlindungan hak warga dan tegaknya supremasi hukum di tingkat pemerintahan desa.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Kontak Resmi LSM KCBI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *