Advertisement

Pemkab Muara Enim Lalai Tagih Retribusi Menara Telekomunikasi, Potensi Pendapatan Daerah Rp255 Juta Menguap

MUARA ENIM Rajawali Sriwijaya— Kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali disorot setelah ditemukan kelalaian dalam penetapan dan penagihan retribusi yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terungkap bahwa setidaknya ada Rp452,89 juta retribusi yang belum ditetapkan dan ditagih pada tahun anggaran 2022.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan pemeriksaan yang mengacu pada Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang ketentuan peralihan Perda pajak dan retribusi daerah. UU tersebut memberikan tenggat waktu dua tahun sejak 5 Januari 2022 untuk menyelaraskan peraturan daerah yang lama dengan ketentuan terbaru.

Namun, alih-alih meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah, Pemkab Muara Enim justru masih abai terhadap potensi pendapatan yang sudah seharusnya masuk ke kas daerah. Salah satu sorotan paling mencolok adalah ketidaktegasan Dinas Kominfo dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi.

Tidak Terbitkan SKRD dan Tidak Tagih Retribusi

Dinas Kominfo Muara Enim tercatat belum menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atas tiga menara telekomunikasi yang nilainya mencapai Rp11,38 juta. Selain itu, dari 242 SKRD yang diterbitkan selama tahun 2022, sebanyak 106 SKRD dengan total nilai Rp255,43 juta belum dibayar oleh wajib retribusi.

Ironisnya, Dinas Kominfo tidak pernah menerbitkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) untuk menindaklanjuti 106 SKRD yang telah jatuh tempo tersebut. Berdasarkan konfirmasi dengan Subkoordinator Infrastruktur TIK, alasan utama dari kelalaian ini adalah keterbatasan personel.

Target Retribusi Tak Tercapai

Diketahui, Pemkab Muara Enim pada tahun 2022 menargetkan pendapatan retribusi sebesar Rp8,34 miliar, namun hanya mampu merealisasikan Rp4,65 miliar atau 55,80% dari target. Temuan ini semakin menegaskan lemahnya manajemen retribusi daerah yang berdampak langsung pada minimnya penerimaan daerah.

Panggilan untuk Evaluasi dan Perbaikan

Praktik abai seperti ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, namun juga menghambat pembangunan daerah akibat potensi pendapatan yang tidak tergarap maksimal. Publik pun berharap agar Bupati Muara Enim segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Kominfo dan instansi terkait, serta memastikan ada perbaikan sistemik dalam pengelolaan retribusi.

Transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan harus ditegakkan jika Pemkab benar-benar serius meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyejahterakan masyarakat.
(Ali.S)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *