Advertisement

Tiga Wartawan Dijebak dan Ditangkap di Blora, Pengungkap Mafia BBM Malah Dipenjara?

BLORA Rajawali Sriwijaya— Dunia pers kembali diguncang oleh kasus yang mencoreng kebebasan jurnalistik. Tiga wartawan dari media PortalIndonesiaNews justru dijebloskan ke balik jeruji setelah mengungkap dugaan pengepulan BBM ilegal di wilayah Blora, Jawa Tengah. Ironisnya, hingga kini, tidak ada satu pun pelaku utama pengepulan BBM yang diproses hukum.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga wartawan yang ditangkap oleh aparat Polres Blora pada 22 Mei 2025. Mereka dituduh melakukan pemerasan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut diduga sarat rekayasa dan intimidasi terhadap jurnalis.

Berawal dari investigasi di lapangan, para wartawan menemukan adanya praktik pengepulan BBM yang diduga kuat ilegal. Berita tersebut diterbitkan sebagai produk jurnalistik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun bukannya mendapat hak jawab, para wartawan justru dihubungi oleh pihak terkait dan dijanjikan imbalan agar berita di-take down.

Dalam sebuah pertemuan di rumah makan lesehan, uang dalam bungkusan diletakkan di atas meja. Tidak lama berselang, sejumlah orang mengaku sebagai petugas datang dan menangkap para wartawan dengan tuduhan pemerasan.

“Justru yang menjanjikan uang adalah pihak pengepul BBM. Maka niat jahat (mens rea) berasal dari mereka. Ini bukan pemerasan, tapi upaya jebakan,” tegas tim hukum John L. Situmorang dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Juli 2025.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menegaskan bahwa jika ada pihak yang keberatan atas pemberitaan, mereka seharusnya menempuh jalur klarifikasi melalui hak jawab atau hak koreksi. Bukan melakukan kriminalisasi yang menciderai prinsip negara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak pengepul BBM yang diproses hukum. Publik pun bertanya-tanya, apakah aparat penegak hukum sedang bermain mata? Mengapa wartawan yang menjalankan tugas profesi justru menjadi korban?

“Ini preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika wartawan dikriminalisasi karena membongkar mafia, maka siapa lagi yang berani mengungkap kebenaran?” tambah pengacara.

Tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk segera meninjau ulang kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab, ketika suara kebenaran dibungkam, maka demokrasi sedang dipertaruhkan.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *