
PRABUMULIH Rajawali Sriwijaya— Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan kesalahan klasifikasi anggaran belanja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 yang berpotensi menyebabkan laporan keuangan tidak akurat dan mengakibatkan salah saji sebesar miliaran rupiah.
Disdikbud tercatat menganggarkan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp9,32 miliar, dengan realisasi mencapai Rp8,75 miliar atau 93,89% dari anggaran. Namun hasil audit BPK menemukan bahwa sebesar Rp8,02 miliar di antaranya direklasifikasi ke jenis aset yang berbeda, yakni:
Aset Peralatan dan Mesin: Rp5,89 miliar
Aset Gedung dan Bangunan: Rp64,5 juta
Aset Tetap Lainnya: Rp2,06 miliar
Tak hanya itu, belanja sebesar Rp1,01 miliar yang diperuntukkan untuk hibah kepada PAUD dan Sekolah Nonformal justru dimasukkan ke dalam kategori belanja modal, padahal seharusnya dicatat sebagai Belanja Barang untuk Diserahkan ke Pihak Ketiga.
Permasalahan ini disebabkan oleh kelemahan dalam sistem penganggaran di tingkat sekolah, di mana aplikasi E-BOS yang digunakan tidak mewajibkan perincian belanja modal secara rinci, serta kurangnya instruksi dari Kepala Disdikbud kepada kepala sekolah.
BPK menilai hal ini telah melanggar Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 64 Tahun 2018, yang mengatur secara spesifik klasifikasi dan rincian belanja Dana BOS. Akibatnya, terdapat salah saji dalam laporan keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Aset Peralatan dan Mesin kurang catat Rp5,89 miliar
Belanja Aset Gedung dan Bangunan kurang catat Rp64,5 juta
Belanja Aset Tetap Lainnya lebih catat Rp2,06 miliar
Belanja Diserahkan ke Pihak Ketiga kurang catat Rp1,01 miliar
Menanggapi temuan ini, Kepala Disdikbud Prabumulih menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dengan menginstruksikan seluruh kepala sekolah menyusun RKAS sesuai klasifikasi belanja yang tepat.
Temuan Lain: Belanja Barang dan Jasa Tak Sesuai Realisasi

Dalam temuan terpisah, BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian realisasi Belanja Barang dan Jasa di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, dengan total nilai sebesar Rp513.962.382,00.
Pemeriksaan uji petik atas pertanggungjawaban anggaran TA 2021 mengungkap bahwa realisasi belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini semakin memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
(red)
Leave a Reply