Advertisement

Dugaan Pemblokiran Sepihak, KCBI Laporkan BRI ke Mabes Polri

JAKARTA Rajawali Sriwijaya— Pengurus Pusat LSM emilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Mabes Polri, menyusul pemblokiran sepihak terhadap rekening milik salah satu nasabah yang diketahui menerima dana masuk senilai Rp1 triliun yang diduga berasal dari skema penipuan atau transaksi ilegal (uang goip).

Laporan ini dilayangkan LSM KCBI karena menilai BRI telah melakukan tindakan semena-mena tanpa prosedur yang transparan serta tidak memberikan perlindungan hukum yang layak kepada nasabah. Dalam kasus ini, rekening nasabah langsung diblokir setelah uang dalam jumlah fantastis masuk ke rekeningnya tanpa pemberitahuan atau investigasi lebih lanjut terhadap sumber dana.

“Kami menganggap ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak perbankan nasabah. Terlepas dari asal dana, BRI seharusnya melakukan klarifikasi dan investigasi terlebih dahulu, bukan langsung memblokir tanpa proses hukum yang jelas,” tegas juru bicara PP LSM KCBI di Mabes Polri, Kamis (17/7/2025).

LSM KCBI menduga ada kejanggalan sistemik dalam penanganan kasus ini, terlebih jumlah dana yang masuk ke rekening nasabah sangat besar dan mengundang pertanyaan. Namun, alih-alih ditelusuri secara terbuka, pihak bank justru memilih melakukan pemblokiran secara tertutup dan tidak komunikatif.

“Kami ingin agar pihak kepolisian menyelidiki aliran dana ini, sekaligus meminta pertanggungjawaban BRI terkait prosedur pemblokiran rekening. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan nasabah,” lanjutnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi. LSM KCBI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan publik.
(red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *