
Pagar Alam Rajawali Sriwijaya- Pemeriksaan atas realisasi anggaran Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 kembali mengungkap adanya ketidaktepatan dalam klasifikasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa sebanyak 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) salah dalam mengklasifikasikan penganggaran dengan total nilai sebesar Rp19.137.617.067,00.
Padahal sebelumnya, dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2022 Nomor 28.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023, BPK juga telah mengungkapkan temuan serupa yang melibatkan 22 SKPD dengan nilai ketidaktepatan mencapai Rp17,5 miliar.
BPK telah merekomendasikan Wali Kota agar memerintahkan setiap SKPD untuk lebih cermat dalam mengevaluasi ketepatan klasifikasi anggaran, serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diminta untuk meninjau kembali klasifikasi anggaran dalam RKA SKPD.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kota Pagar Alam telah menerbitkan surat instruksi dari Wali Kota kepada para kepala SKPD dan TAPD. Namun, hasil uji petik terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen kontrak, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa permasalahan tersebut masih berlanjut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan internal, serta kepatuhan SKPD terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. BPK mendesak agar pembenahan dilakukan secara menyeluruh agar ke depan tidak lagi terjadi kesalahan serupa yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
(Ali.S)
Leave a Reply