
Jakarta — Dalam rangka memperkuat strategi nasional pemberantasan narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menekankan pentingnya perlindungan atas rekening tidak aktif di sektor perbankan. Langkah ini dinilai krusial sebagai bagian dari upaya mencegah praktik pencucian uang hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari peredaran gelap narkotika.
Menurut Biro Humas dan Protokol BNN RI, rekening-rekening bank yang tidak aktif kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk menyembunyikan atau mengalihkan dana haram. Dengan perlindungan dan pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif, jalur keuangan ilegal dapat diputus dan jaringan kejahatan narkotika akan kehilangan akses terhadap alat pendanaan mereka.
“Ini adalah bagian dari komitmen #IndonesiaBersinar dan #IndonesiaDrugFree, di mana setiap celah dalam sistem keuangan harus ditutup untuk menghentikan pergerakan dana hasil kejahatan,” ujar perwakilan BNN RI.
Program ini juga selaras dengan semangat Ganisa Untuk Indonesia, sebuah gerakan kolaboratif yang mendukung upaya bersih-bersih bangsa dari ancaman narkotika, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk dalam aspek keuangan dan perbankan.
BNN RI mengajak seluruh pihak, termasuk otoritas keuangan, lembaga perbankan, dan masyarakat, untuk bersinergi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika.
(red)
Leave a Reply