
KABUPATEN BEKASI– Tuduhan tak berdasar yang menyebut Direktur RSUD Cabangbungin “tidak tahu malu” karena menggunakan jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mendapat tanggapan serius dari kuasa hukumnya. Dalam pernyataan resminya, Zuli Zulkipli, S.H., dari LBH Arjuna Bakti Negara, menyebut bahwa pemberitaan dengan judul tendensius itu tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga merendahkan hak konstitusional warga negara.
“Menggunakan jasa bantuan hukum, baik dari LBH maupun advokat perorangan, bukanlah aib. Itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan pejabat sekalipun berhak mendapatkan pendampingan hukum secara sah dan konstitusional,” tegas Zuli dalam siaran persnya, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan ini menyusul munculnya artikel yang berjudul “Tak Punya Malu Pejabat sekelas Direktur RSUD Cabang Bungin, gunakan Hak Bantuan Hukum untuk Orang Miskin”, yang dinilai mengandung opini menghakimi, tidak berimbang, dan mencampuradukkan fakta dengan asumsi yang menyesatkan.
Framing Media Dinilai Langgar Etika Jurnalistik
Zuli menyebut penggunaan frasa seperti “tak punya malu” dalam berita adalah bentuk opini menghakimi, bukan produk jurnalistik yang sehat. Hal ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mewajibkan wartawan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Menjadi wartawan bukan berarti bebas mencaci. Ada batas antara kritik dan pembunuhan karakter. Media mestinya menjunjung prinsip fairness, bukan malah menjadi alat pembentukan opini negatif sepihak,” ujar Zuli.
LBH Tidak Terbatas Hanya untuk Orang Tak Mampu
Lebih lanjut, LBH Arjuna Bakti Negara menegaskan bahwa tidak semua LBH bekerja eksklusif untuk orang miskin. Banyak LBH yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang menangani perkara sosial, edukatif, atau kerja sama advokasi profesional. Dalam kasus ini, kuasa hukum diberikan atas nama pribadi, bukan sebagai institusi RSUD, sehingga tidak melibatkan anggaran negara.
“Ini murni urusan pribadi dr. Erni Herdiani sebagai warga negara. Tidak ada kaitannya dengan penggunaan APBD ataupun fasilitas RSUD. Jadi tuduhan yang seolah-olah ada penyalahgunaan status jabatan sangat keliru dan menyesatkan,” tambahnya.
Imbauan untuk Media: Jaga Martabat Profesi
Dalam penutup pernyataannya, Zuli mengajak insan pers untuk menjaga integritas dan kehormatan profesi dengan memisahkan antara opini dan fakta, serta menghindari pemberitaan yang tidak berimbang.
“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi jangan bungkus kebencian dengan jubah jurnalistik. Pers harus tetap menjadi alat pencerah, bukan pemicu kegaduhan,” pungkas Zuli. (Hms)
Leave a Reply