
BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas negara dalam penyediaan layanan internet oleh PT RTiga Global Media. Pasalnya, perusahaan penyedia layanan WiFi tersebut diduga menggunakan instalasi kabel PLN sebagai media penyaluran jaringan internet di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Padahal, kabel PLN merupakan sarana publik yang diperuntukkan bagi penerangan listrik dan bukan untuk jaringan internet. KCBI menduga adanya kerja sama tidak resmi antara pihak PLN Jonggol dengan PT RTiga Global Media untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Mengacu pada regulasi terbaru, penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta mematuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 terkait interkoneksi.
Selain itu, pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur jaringan wajib melalui prosedur perizinan resmi melalui sistem e-Telekomunikasi dan OSS (Online Single Submission). Artinya, penggunaan kabel PLN untuk kepentingan komersial jaringan internet tanpa izin resmi jelas berpotensi melanggar hukum.
KCBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta PLN pusat, untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas negara ini.
( red )
Leave a Reply