
BOGOR, — Organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Busana Prima Global (BPG) yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No.223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dinilai mandul dan gagal memperjuangkan hak-hak buruh.
Hal ini mencuat setelah 45 karyawan yang menuntut pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mendapatkan dukungan berarti dari serikat pekerja.
“Organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT BPG mandul. Mereka tidak mampu memperjuangkan hak pesangon karyawan. Saat ini justru muncul surat kesepakatan bersama, di mana perusahaan hanya bersedia membayar pesangon 12 bulan, padahal banyak pekerja sudah mengabdi puluhan tahun,” tegas Johner Simanjuntak, Aktivis Sosial Kabupaten Bogor, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, serikat pekerja seharusnya menjadi garda depan dalam membela buruh. Namun, lemahnya sikap organisasi pekerja dan ketidaktegasan Dinas Ketenagakerjaan membuat serikat pekerja hanya menjadi “pajangan” yang tidak berfungsi.
“Ketidakmampuan ini membuat anggota serikat merasa perjuangan mereka tidak sampai pada tujuan. Akibatnya, timbul tekanan, keresahan, hingga rasa putus asa di kalangan buruh,” tambah Johner.
Ia menegaskan bahwa serikat pekerja idealnya harus aktif memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan anggotanya, bukan justru menjadi alat perusahaan untuk menekan buruh.
“Serikat pekerja yang sehat harus memastikan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dipatuhi, serta bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan anggotanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua SPN PT BPG, Mery, dan pihak Personalia PT BPG, Roby, saat dikonfirmasi terkait masalah ini tidak memberikan jawaban.(AM)
Leave a Reply