Advertisement

Toko Online TRWtrif di TikTok Diduga Tipu Konsumen: Pesan 2 dan Bayar 2 Baju, Dikirim Hanya 1

JAKARTA | Dunia belanja online kembali tercoreng oleh dugaan praktik curang. Salah satu toko di aplikasi TikTok dengan nama TRWtrif dilaporkan melakukan tindakan yang merugikan pembeli.

Kronologi bermula saat seorang konsumen memesan 2 potong pakaian (baju) melalui toko tersebut. Namun, saat paket diterima, hanya 1 potong baju yang dikirim, sementara pembayaran telah dibebankan penuh untuk 2 potong.

Konsumen yang merasa dirugikan pun melaporkan kasus ini ke pihak platform TikTok Shop dan berencana menempuh jalur hukum bila tidak ada penyelesaian yang adil.

Dugaan Penipuan dan Sanksinya

Pakar hukum konsumen menilai tindakan ini masuk kategori penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi pelaku.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai pesanan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.


Desakan Publik dan Tanggung Jawab Platform

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan konsumen terhadap toko online nakal di platform e-commerce. Publik mendesak TikTok Shop untuk lebih ketat mengawasi penjual nakal dan segera memblokir akun yang terbukti melakukan penipuan.

Selain pengawasan internal, aparat penegak hukum juga diminta turun tangan agar konsumen terlindungi, dan praktik nakal serupa tidak lagi merugikan masyarakat.

(tim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *