
BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, kini berbuntut panjang. Peristiwa di SMKN 1 Cileungsi pada Rabu (10/9/2025) menambah daftar persoalan etika yang sebelumnya telah menjerat Junaidi dalam kasus rangkap jabatan.
Korban intimidasi, Firmansyah (44), Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia.id, mengaku dihardik dengan nada tinggi bahkan sempat direbut ponselnya. Tindakan itu disaksikan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Sabana, seorang pegawai KCD Provinsi Jawa Barat, serta beberapa jurnalis lain yang ada di lokasi.
Pelanggaran UU Pers
Tindakan Junaidi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan upaya menghalangi kerja pers, yang bisa dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Seorang pejabat publik seharusnya memahami mekanisme hak jawab jika ada pemberitaan yang dianggap keliru. Intimidasi terhadap wartawan adalah pelecehan profesi sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Pemerhati Sosial yang juga Wartawan Senior Johner Simanjuntak
Benang Kusut Rangkap Jabatan
Dugaan arogansi Junaidi diduga tidak terlepas dari pemberitaan sebelumnya terkait rangkap jabatannya sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal. Praktik ini dinilai melanggar Kode Etik DPRD serta asas netralitas pejabat publik. Kasus tersebut bahkan sudah pernah dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor, namun hingga kini belum ada keputusan resmi.
“Kasus rangkap jabatan ini belum selesai, malah muncul tindakan intimidatif. Patut diduga ada upaya menutup-nutupi masalah,” tambah Johner
Desakan Transparansi dan Tegaknya Etika Dewan
Insiden intimidasi wartawan ini mempertegas urgensi penegakan kode etik DPRD. Jika dibiarkan, citra dewan akan semakin terpuruk di mata publik.
“Kami mendesak BKD DPRD Bogor segera memanggil Junaidi Samsudin untuk dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai marwah lembaga dewan semakin rusak akibat ulah oknum yang arogan dan anti-kritik,” pungkas Johner
Catatan Hitam Relasi Pers dan Pejabat Daerah
Kasus ini menambah catatan hitam relasi pejabat dengan media di tingkat daerah. Padahal, dalam Pasal 28F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Intimidasi terhadap wartawan berarti juga merampas hak publik atas informasi.
Kini, publik menunggu langkah nyata DPRD Kabupaten Bogor: Apakah BKD berani menegakkan etika terhadap salah satu pimpinannya, atau justru membiarkan praktik intimidasi wartawan terus berulang?
(Red)
Leave a Reply