
Prabumulih (Sum-sel) 11 September 2025 Rajawali Sriwijaya News. com
PSAP nomor 17 menyatakan bahwa penerapan pernyataan standar tentang properti investasi yang berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Th 2022,
(PKP2BMD) BPKAD Kota Prabumulih belum mengatur kebijakan terkait properti investasi sehingga belum dilakukan inventarisasi properti investasi.
belum ditetapkankanya kebijakan ini membuat penyajian properti investasi pada laporan keuangan pemerintah kota Prabumulih th 2024 masih tergabung dalam kelompok Aset tetap.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010,paragraf 58 dan Paragraf 63,
dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintahan yang berbasis akrual pada pemerintah daerah pada pasal 1 angka 7,
yang mengakibatkan resiko salah saji aset tetap dan akumulasi penyusutan pada neraca serta penyusutan pada laporan operasional.
Pebrianto selaku Ketua Unit WRC Kota Prabumulih mengharapkan Walikota Prabumulih agar segera memerintahkan kepala BPKAD untuk menyusun dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan pernyataan standar akutansi pemerintah Nomor 17 tentang properti investasi,
serta melakukan pencatatan aset properti investasi sesuai dengan kebijakan akuntansi sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan LHP Nomor 42.B/LHP/XV111.PLG/05/2025.
(Red)
Leave a Reply