Advertisement

WRC Kembali Soroti Normalisasi Sungai Kelekar Pada Dinas PUPR Kota Prabumulih.Belanja Barang dan Jasa yang Dianggarkan pada Belanja Modal

Prabumulih 13 September 2025 Rajawali Sriwijaya News. com

Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2024 menganggarkan dan
merealisasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal
masing-masing sebagai berikut.

Anggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah
serta Belanja Modal
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran, laporan
realisasi fisik dan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban menunjukkan
klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja
Modal yang tidak tepat,

dengan uraian sebagai berikut.
a. Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Dianggarkan pada Belanja Modal
Sebesar Rp37.639.172.410,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar
Rp251.051.778.496,09 diketahui bahwa di antaranya terdapat belanja modal
pekerjaan normalisasi sungai Kelekar pada Dinas PUPR.

1 Belanja Barang dan Jasa 373.503.446.530,00 314.308.023.564,46 84,15

2 Belanja Hibah 48.053.637.239,00 40.018.603.276,50 83,28

3 Belanja Modal 283.526.701.060,00 251.051.778.496,09 88,55

pengadaan obat-obatan pada RSUD Kota Prabumulih yang lebih tepat jika
dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa, dengan perincian sebagai berikut.

Belanja Barang dan Jasa yang Dianggarkan pada Belanja Modal

Dinas PUPR
1 Normalisasi Sungai Kelekar Wilayah Kec. Prabumulih Barat 9.779.720.000,00
2 Normalisasi Sungai Kelekar Wilayah Kec. Prabumulih Selatan 8.210.470.000,00
3 Normalisasi Sungai Kelekar Wilayah Kec. Cambai 9.786.120.000,00
4 Normalisasi Sungai Kelekar Wilayah Kec. Prabumulih Timur 9.771.240.000,00 ,
Sesuai LHP BPK Sum-sel

Ironis Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada
paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran
anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat
lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal meliputi antara lain belanja
modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak
berwujud.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 2 Ketentuan
terkait Belanja Operasi pada:

1) Huruf b, Belanja Barang dan Jasa pada angka 4) yang menyatakan bahwa
Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja Barang dan Jasa
diuraikan sebagai berikut: e) Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan
kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat digunakan untuk
menganggarkan uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak
ketiga/pihak lain/masyarakat; dan
2) Huruf e, Belanja Hibah pada angka 5) yang menyatakan bahwa Belanja
Hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat, (1) hibah kepada pemerintah
pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah
non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang
bersangkutan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp7.120.538.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp229.634.000,00) dan kurang saji Belanja Barang
dan Jasa sebesar Rp37.639.172.410,00;
b. Lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp443.670.000,00 dan kurang saji
Belanja Hibah sebesar Rp1.113.152.000,00 (Rp883.518.000,00 +
Rp229.634.000,00); dan

c. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp38.522.690.410,00
(Rp37.639.172.410,00 + Rp883.518.000,00) dan kurang saji Belanja Modal
sebesar Rp7.334.574.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp443.670.000,00).

Dengan Temuan Seperti Ini WRC kembali Ingatkan Agar Pemerintah Kota Prabumulih dapat lebih bijak dalam penggunaan anggaran.

(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *