
Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Selatan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023/2024.
Ketua LSM KCBI menjelaskan, indikasi penyimpangan ditemukan setelah tim investigasi internal menelusuri penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Hasilnya, terdapat sejumlah pos anggaran yang tidak transparan, bahkan terindikasi fiktif.

“Dana BOS itu hak anak didik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Jika dipermainkan, itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi. Maka kami laporkan ke Polda Metro Jaya agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua LSM KCBI.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan dana BOS dapat menjerat kepala sekolah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya:
Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dalam membongkar dugaan korupsi dana pendidikan tersebut. Jika terbukti, Kepala SMKN 1 Cikarang Selatan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Leave a Reply