Advertisement

Dugaan Mafia Tanah Libatkan PT Cosmax, Korban Mengadu ke DPRD Bogor Minta Keadilan

BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Dugaan kasus mafia tanah yang menyeret nama PT Cosmax Indonesia di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kini berbuntut panjang. Dua warga yang mengaku sebagai korban, yakni Iqbal Faruqi dan Jaenudin, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bogor untuk mengadukan kasus tersebut langsung kepada Ketua Komisi I DPRD, Muhammad Irvan Maulana.
Kedua korban mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat tanah milik mereka dijual oleh pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia tanah. Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (16/9/2025), Jaenudin mengungkapkan harapannya agar Komisi I DPRD dapat memberikan atensi dan dukungan terhadap perjuangan mereka dalam mencari keadilan.
“Saya merasa dirugikan, kerugiannya sampai puluhan miliar rupiah karena tanah saya dijual oleh mafia tanah. Kami datang ke DPRD untuk meminta dukungan dan perhatian dari Ketua Komisi I. Kami berharap Komisi I berdiri bersama rakyat untuk memerangi mafia tanah di Kabupaten Bogor,” ujar Jaenudin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima penjelasan dari para korban dan akan mengikuti perkembangan kasus tersebut yang kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Jaenudin, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bogor dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami sarankan agar semua pihak mengikuti jalur hukum yang berlaku, karena hanya melalui proses hukum bisa diketahui siapa yang sah secara legal atas kepemilikan lahan tersebut,” jelas Irvan.
Komisi I juga menyatakan siap mendukung upaya masyarakat dalam melawan praktik mafia tanah dan mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.(Hesty)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *