
Pali(Sumsel) 19 September 2025 Rajawali Sriwijaya News. com
Pemberian Tunjangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Belanja
Operasional Pimpinan Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil analisis dokumen pembayaran tunjangan dan belanja operasional pimpinan,
dokumen pendukung lainnya, serta wawancara kepada pihak-pihak terkait diketahui
hal-hal sebagai berikut.
a. Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Melebihi
Besaran DPRD Provinsi
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya
diketahui bahwa besaran pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi
anggota DPRD Kabupaten PALI lebih besar dari DPRD Provinsi, dengan rincian
sebagai berikut.
Tabel 1.12 PDari tabel 1.12 diatas dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
1) Tunjangan Perumahan
Pembayaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD PALI berpedoman pada
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan
Anggota DPRD yang menetapkan nilai tunjangan perumahan kepada 22
anggota DPRD sebesar Rp12.731.400,00/bulan/62orang. Untuk menentukan
besaran nilai tunjangan Perumahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pali.melakukan perikatan kontrak Nomor 027/088/SPK/SETWAN/2022 tanggal
21 November 2022 dengan UBD.
Hasil wawancara dengan UBD diketahui perhitungan tunjangan perumahan
anggota DPRD berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan
Prasarana wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara,
dengan formulasi sebagai berikut.
Sb = 2,75% x (Lb x Hs x Ns) x Fkb
Sb = 2,75% x (150 m2 x Rp6.430.000,00 x 80%) x 60%
Sb = Rp12.731.400,00.
dimana:
a) Luas bangunan (Lb) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
mengatur Rumah jabatan untuk Anggota DPRD kabupaten/kota setara
dengan eselon II dengan ukuran maksimal luas bangunan sebesar 150 m2;
b) Harga sewa (Hs) bangunan berpedoman dengan Keputusan Bupati Nomor
1391/KPTS/DPUTR/2022 tentang Harga Satuan Pembangunan Gedung
Negara, Rumah Negara, dan Pagar mengatur pembangunan Rumah Negara
untuk rumah tipe B adalah sebesar Rp6.430.000,00 (Lampiran Surat
Keputusan Meneteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001 mengatur bahwa luas bangunan dibawah 185 m2
adalah
rumah negara tipe B);
c) Nilai sisa (Ns) digunakan sebesar 80% dengan asumsi bahwa nilai sisa
bangunan rumah layak huni untuk Anggota DPRD adalah rumah dengan
masa bangun maksimal 10 tahun dengan nilai penyusutan 2% per tahun; dan
d) Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (Fkb), berpedoman dengan Lampiran
Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001 mengatur bahwa bumi A24 memiliki Fkb sebesar 60%.
(Penggolongan Kelas Tanah untuk Pasar Baru Pendopo – Kecamatan Talang
Ubi adalah Rp262.000,00 s.d.
Rp308.000,00 yang termasuk Kelas Bumi
A24).
Hasil analisis atas perhitungan UBD menunjukkan bahwa penggunaan nilai sisa
sebesar 80% tidak tepat karena sesuai Lampiran Surat Keputusan Menteri
Pemukiman dan Prasarana wilayah Nomor 373/KPTS/2001 ditetapkan nilai sisa
sebesar 60%. Apabila dilakukan perhitungan kembali diketahui bahwa
tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp9.548.550,00/orang/bulan,
dengan uraian sebagai berikut.
Sb = 2,75% x (Lb x Hs x Ns) x Fkb
Sb = 2,75% x (150 m2 x Rp6.430.000,00 x 60%) x 60%
Sb = Rp9.548.550,00.
Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nomor
25.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022 telah diungkap besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPRD
sebesar
Rp9.548.550,00/orang/bulan.
Apabila dilakukan perhitungan kembali menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp714.231.540,00 {12 bulan x 22
orang x Rp2.705.422,50 (selisih harga perbulan setelah dikurangi pajak)}.
Rincian pada Lampiran 7.
2) Tunjangan Transportasi
Pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD PALI berpedoman
dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2022 Tunjangan Transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD yang menetapkan nilai tunjangan transportasi
untuk Ketua sebesar Rp15.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp13.750.000,00,
dan Anggota sebesar Rp13.500.000,00. Untuk menentukan besaran nilai
tunjangan transportasi tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI melakukan
perikatan kontrak Nomor 027/088/SPK/SETWAN/2022 tanggal 21 November
2022 dengan UBD.
Hasil wawancara dengan UBD diketahui perhitungan tunjangan transportasi
dilakukan dengan survei sewa kendaraan jenis mobil Toyota Kijang Innova
diesel kapasitas 2.393 cc di Kota Palembang, berdasarkan hasil survei tersebut
diperoleh nilai sewa kendaraan per bulan sebesar Rp13.500.000,00.
Pihak UBD menyampaikan bahwa pihak Sekretariat DPRD meminta agar
terdapat perbedaan nilai tunjangan transportasi antara Pimpinan dan Anggota
DPRD, sehingga dibuatlah nilai tunjangan transportasi bagi untuk Ketua
sebesar Rp15.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp13.750.000,00, dan Anggota
sebesar Rp13.500.000,00. Namun nilai tunjangan transportasi untuk Ketua dan
Wakil Ketua tidak didukung dengan survei dan kertas kerja perhitungan.
Hasil Analisis lebih lanjut diketahui bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 37
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur
Nomor 14 Tahun 2023 menunjukkan bahwa Sewa Kendaraan Operasional
Pejabat sebesar Rp13.500.000,00/orang/bulan.
Apabila dilakukan perhitungan kembali menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran Tunjangan Transportasi tahun 2023 untuk Ketua sebesar
Rp15.300.000,00{12 bulan x 1 orang x Rp1.275.000,00 (selisih harga perbulan
setelah dikurangi pajak)} dan Wakil Ketua sebesar Rp5.100.000,00 {12 bulan
x 2 orang x Rp212.500,00 (nilai selisih harga perbulan setelah dikurangi
pajak)}. Rincian pada Lampiran 7.
b. Belanja Operasional Pimpinan sebesar Rp40.320.000,00 tidak didukung dengan
bukti pertanggungjawaban
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD direalisasikan setiap bulan untuk
Ketua sebesar Rp8.400.000,00, sedangkan untuk Wakil I dan Wakil II masingmasing sebesar Rp4.200.000,00.
Peraturan Bupati menjelaskan pemberian dana
operasional dilakukan setiap bulan dengan ketentuan 80% diberikan secara
sekaligus/lumpsum dan 20% diberikan untuk dukungan operasional lainnya. Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada PPTK dan Operator Gaji diketahui
hal-hal sebagai berikut.
1) Realisasi belanja operasional pimpinan DPRD tidak memperhitungkan
pembagian realisasi 80% secara lumpsum dan 20% secara at cost; dan
2) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan untuk Ketua, Wakil I,
dan Wakil II DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
Apabila berpedoman dengan Peraturan Bupati seharusnya Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp40.320.000,00 atau 20% harus didukung
dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap, dengan rincian sebagai berikut.
1) Ketua sebesar Rp20.160.000,00 (Rp8.400.000,00 x 20% x 12 bulan); dan
2) Wakil Ketua sebesar Rp20.160.000,00 (Rp4.200.000,00 x 20% x 12 bulan x 2
orang).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada:
1) Pasal 17
a) Ayat (1) menyatakan besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran,
rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan
dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b) Ayat (3) menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus
sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar
rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel,
belanja listrik, air, gas, dan telepon;
c) Ayat (4) menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus
sesuai dengan standar harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar
kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya
perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas;
dan
d) Ayat (5) menyatakan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh
melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan
dan anggota DPRD provinsi.
2) Pasal 22 ayat (4) menyatakan Pemberian dana operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a) 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya
atau disebut lumpsum; dan
b) 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
(Red)


Leave a Reply