Advertisement

Skandal di Balik Proyek Mewah Cinity: Karyawan Dipecat Sepihak, Hak Tak Dibayar

Rajawali Sriwijaya Kabupaten Bekasi –
Pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan kembali terjadi, Cinity Group adalah suatu proyek modern yang bergerak di bidang pembangunan rumah mewah, yang di naungi oleh pengembang PT Sri Pertiwi Sejati di Kab. Bekasi, sebagai perusahaan property perumahan mewah di wilayah Cikarang Utara, telah memecat karyawannya tanpa diberi gaji selama sebulan kerja dan juga tidak membayar pesangon pada karyawan yang di pecat, menurut pemaparan Tim Kuasa Hukum Stefan Shan Sitompul & Co ia mengatakan “meski perjanjian itu merupakan Perjanjian Mitra Kerjasama, akan tetapi setelah dianalisa kembali Perjanjian tersebut dianggap Cacat Prosedural dalam status Hubungan Kerja yang timbul mengatur waktu dan hari kerja selama 48Jam/minggu (6hari kerja X 8 Jam) sesuai absensi foto Klienya, padahal tertuang dalam Perjanjian mitra tersebut adalah 40Jam/minggu saja sudah bertentangan dengan UU dan Status “Kemitraan”, dan Perjanjian Mitra Kerjasama tersebut dianggap Preambule pada bagian pertama serta yang mengatur pada bagian Biaya jasa, Komisi dan closing fee tidak dijelaskan secara baik tanpa adanya formula persentase yang dituangkan dalam Perjanjian tersebut, ini dianggap sebagai “Penyelundupan Hukum”

Informasi yang didapat dari Narasumber yaitu Ibu Rosanti, Tim investigasi telah melakukan konfirmasi kepada ibu Rosanti adanya informasi terkait pemecatan pekerja, oleh PT Sri Pertiwi Sejati secara sebelah pihak, awal mula kejadiannya ibu Rosanti
pada tgl 2 Agustus 2025 setelah melakukan acara kegiatan Gathering & Seminar HUCAPP HRD di sentul telah terlaksana dengan baik dan sukses, kemudian ia dipanggil oleh Atasan langsung ke ruangan Direksi dan GM berkata “besok tidak usah masuk kerja lagi !!!” setelah selesai acara seminar gathering di Sentul Bogor,
sedang kan ibu Rosanti sebagai Sales Manager yang punya prestasi baik, tapi di pecat sepihak tanpa ada kejelasan yg masuk akal.

Yang bersangkutan selaku sales Manager atas nama Ibu Rosanti yang dipecat sepihak selama satu bulan kerja tidak sesuai dengan payung hukum yang berlaku dan Perjanjian tersebut selama tiga bulan akan tetapi
dipecat sepihak, ia mengatakan “saya merupakan salah satu korban yang di rugikan kalau kami berjumlah empat (4) orang yang megajukan upaya Hukum dari total keseluruhan tim saya adalah delapan (8) orang dalam satu Tim,

Perjanjian ini dianggap cacat prosedural Hukum serta prosedural pemecatan sudah menyalahin aturan UU Ketenagakerjaan sedangkan saya sudah mengoptimalkan pekerjaan di Cinity secara baik dari segi data maupun kinerja sudah menguntungkan perusahaan, saya selaku pihak yang di rugikan meminta kepada pihak perusahan untuk memberikan Hak saya yang selayak nya aja” ujar Ibu Rosanti kepada Tim Awak Media .
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *