Advertisement

Yaferius nduru diduga pembohongan perjanjian di instasi Disdik kab.Nias Selatan sumatera utara.

Nias Rajawali Sriwijaya Salah satu konsekuensi hukum yang diterima Oleh Pj.Kades Togizita dan Sekdes Akibat kembalinya Yaferius Ndruru Sebagai Sekdes adalah Surat Pemberitahuan dari dinas Pendidikan melalui Kasek SMP N.1 Hilimegai.

Bahwa Yang Bersangkutan Sudah Membuat Pengunduran diri Sejak tgl 21 Agustus 2025.Bila Saudara Yaferius Kembali lagi Sebagai Sekdes itu artinya Yaferius Ndruru Melawan Pernyataan sendiri dan Membohongi dinas pendidikan dalam hal ini Kepala Instasi terkait SMP Negeri 1 Hilimegai.

Untuk Itu DPW Lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya Bangsa indonesia Kepulauan Nias Helpin Zebua(LSM KacBI) bersama Media Meminta Kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hilimegai Bapak Beziduhu Halawa S.Pd Untuk Menonaktifkan Saudara Yaferius Ndruru.
Karena telah membohongi dinas pendidikan dalam hal ini SMP NEGERI 1 Hilimegai Karena Aktif Sebagai Sekdes Desa Togizita dan Sedang Berkasus.

Diduga Yaferius nnduru melakukan penipuan atau pembohongan dalam perjanjian dengan Dinas Pendidikan. Berikut pasal yang dapat berlaku
Pasal 378 KUHP Penipuan atau penggelapan dengan sengaja untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 372 KUHP Penggelapan barang atau dokumen yang dipercayakan kepada seseorang.
Pidana yang Mungkin Dikenakan
Pidana penjara Maksimal 4 tahun untuk Pasal 378 KUHP.
Pidana dendaJumlah denda yang dikenakan karena diduga menimbulkan kerugian Negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *